Mohon tunggu...
Rino Muhammad Firmansyah
Rino Muhammad Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Kepastian Hukum bagi Korban Malpraktik di Rumah Sakit Indonesia serta Beberapa Contoh Kasus dan Penyelesaiannya

11 April 2021   08:43 Diperbarui: 11 April 2021   08:54 11846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dua pasien anak, Alfa Reza (11) dan Asol Amilin (15) di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien (RSUD-CND) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh meninggal dunia setelah disuntik oleh pihak medis yang bertugas. Korban, Alfa Reza dan Asrol Amilin meninggal pada rentang waktu yang tidak jauh beda karena ditangani oleh petugas medis pada waktu yang bersamaan. Pasca kejadian tersebut, ayah dari Alfa Reza sempat mengamuk dan memecahkan kaca ruang perawat di rumah sakit tersebut (Aliansyah, 2018). 

Kedua perawat yang menangani korban memiliki peran yang berbeda yakni ada yang berperan untuk menyuruh dan ada yang berperan untuk menyuntik. Namun, menurut koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Fela Anggraeni bahwa kedua perawat tersebut sedikit aneh karena posisi keduanya berstatus honorer sehingga yang bertanggung jawab penuh untuk menangani kedua bocah itu seharusnya setingkat dokter, bukan pegawai honorer yang sifatnya perbantuan. (Abonita, 2019)

Dalam peristiwa tersebut, kedua perawat (pelaku) yang diduga melakukan malpraktik dapat dikenakan Pasal 359 KUHP yang berbunyi karena kealpaannya yang menyebabkan matinya orang lain diancam dengan pidana penjara lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun apabila dilihat dari aspek pidana, serta malpraktik administrasi yang menurut Dahlan (1999, h. 54) ialah terjadi apabila petugas melanggar hukum administrasi negara. 

Selanjutnya, Rumah Sakit Cut Nyak Dhien (RSUD-CND) merupakan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) yang berada di bawah naungan pemerintah, bukan swasta sehingga apabila terdapat tenaga kesehatan yang melakukan pelanggaran hukum, akan dibawa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), serta melanggar Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014. yang berbunyi tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang dimilikinya.

Pada Pasal 359 KUHP, kedua perawat tersebut dapat diancam dengan pidana penjara lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. Namun, pada peristiwa ini, berlaku pula asas lex specialis derogat legi generali seperti pada kasus pertama dengan menggunakan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014. 

Kemudian, malpraktik administrasi yang dilakukan oleh kedua perawat tersebut didasarkan karena RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) berada di bawah naungan pemerintah sehingga akan dibawa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan yang dilanggar adalah hukum administrasi negara sehingga tenaga kesehatan tersebut dapat dinyatakan bersalah dengan contoh malpraktik administrasi di antaranya menjalankan praktik tanpa izin, melakukan tindakan di luar lisensi atau izin yang dimiliki, melakukan praktik dengan izin yang kadaluwarsa (Miharja, 2020). 

Dalam hal ini dilakukan tindakan yang di luar lisensi atau izin yang dimiliki karena sesungguhnya kedua perawat yang merupakan tenaga honorer hanya bersifat membantu dan yang bertanggung jawab penuh seharusnya ialah dokter, bukan perawat honorer, serta melanggar Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.

Dengan demikian, kedua perawat tersebut dapat dikenakan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 yang merupakan lex specialis dari Pasal 359 KUHP terkait kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain, melanggar hukum administrasi negara, serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.

C. PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kasus malpraktik bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andhika, penyebab bayi meninggal serta kasus malpraktik di Rumah Sakit Cut Nyak Dien (RSUD-CND), penyebab dua bocah meninggal dunia pasca disuntik merupakan malpraktik medis yang karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain. Peristiwa ini dapat dilihat dari aspek pidana (KUHP, Undang-Undang Pidana di Luar KUHP, serta Undang-Undang nonpidana yang memuat sanksi pidana, perdata, serta administrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun