Mohon tunggu...
Rini Patimah
Rini Patimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Penerapan Alokasi Dana Desa dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Desa Girimukti Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat

27 Mei 2024   09:26 Diperbarui: 27 Mei 2024   09:51 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembangunan Desa

Strategi pembangunan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu pembangunan pemerataan pembangunan secara ekonomi dan Pembangunan Infrakstruktur seperti jalan, tempat posyandu, pelayanan sosial, tempat wisata beserta hasil-hasinya melalui arah kebijakan pembangunan sektoral dari Pemerintah Pusat dan kinerja masyarakat terutama yang tinggal dipedesaan. Pembangunan Desa merupakan sebagai subjek pembangunan, dan sebagai gerakan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan yang dilandasi oleh kesadaran untuk meningkatkan kehidupan yang lebih baik diketahui bahwa hampir semua penduduk Indonesia bertempat tinggal dipedesaan dengan jumlah penduduk dan komponen alam yang potensial akan mendapatkan aset melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

Pembangunan desa dapat diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, agar dapat mengidentifikasikan kebutuhan dan permasalahannya secara bersamaan. Kegiatan ini menjadi salah satu hal yang paling terencana untuk menciptakan berbagai kondisi bagi kemajuan sosial dan ekonomi, dengan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Menurut Sjafrizal (2016) pembangunan desa adalah suatu hal yang bersifat multidisipliner dengan cakupannya yang cukup luas, meliputi aspek geografis, ekonomi, sosial, budaya, politik, pemerintahan dan fisik. Sedangkan menurut Siagian (2009) pembangunan desa adalah rangkaian usaha untuk mewujudkan pertumbuhan secara terencana yang ditempuh oleh suatu bangsa, untuk menuju modernitas dalam rangkaian pembinaan bangsa.

Pada berbagai pendapat yang telah dinyatakan, maka dapat disimpulkan bahwa pembangunan desa merupakan suatu aktivitas yang bertujuan untuk mewujudkan pertumbuhan secara terencana serta menciptakan berbagai kondisi, baik dari aspek sosial, politik dan ekonomi. Secara umum, pembangunan desa mempunyai tujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi, diantaranya sebagai berikut :

  1. Keterbatasan sarana dan prasarana fisik maupun nonfisik pada kawasan pedesaan yang belum memadai.
  2. Pengembangan potensi perekonomian pada desa yang belum optimal akibat kurangnya akses dan modal dalam proses produksi, pengolahan maupun pemasaran hasil produksi masyarakat desa.
  3. Masih rendahnya antar pelaku pembangunan yang mempunyai tujuan untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal.
  4. Kurangnya aksebilitas daerah tertinggal terhadap pusat pertumbuhan wilayah akibat belum terpenuhinya Standar Pelayanan Minimum.
  5. Rendahnya produktivitas masyarakat di pedesaan.
  6. Lemahnya ketidakpastian kepemilikan dan penguasaan tanah.

Konsep Desa


Secara Etimologi kata desa berasal Bahasa Sanskerta, yaitu deca yang berarti tanah air, tanah asal atau tanah kelahiran. Berdasarkan perspektif geografis, desa atau village diartikan sebagai a groups of houses or shops in a country area, smaller than a town. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas teritorial yang berwenang untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal - usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.

Menurut Ani Sri Rahayu (2018) desa merupakan pembagian wilayah administratif yang secara langsung berada di bawah kecamatan dan dipimpin oleh kepala desa, serta terdiri dari beberapa kampung, dusun dan banjar. Sedangkan menurut Bintarto (2010) desa merupakan hasil perpaduan antara kegiatan sekelompok manusia dengan lingkungannya yang ditimbulkan oleh berbagai unsur fisiografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural, yang saling berinteraksi antar unsur dan juga dalam hubungannya dengan berbagai daerah.

Pada berbagai pendapat yang telah dinyatakan, maka dapat disimpulkan bahwa desa merupakan pembagian wilayah administratif yang bertujuan untuk mengatur kepentingan masyarakat serta hubungannya dengan berbagai daerah, yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional.

Jenis - Jenis Desa

Berikut ini adalah beberapa jenis desa yang dilihat dari sisi peran beserta fungsinya, yaitu sebagai berikut :

  1. Desa Adat (Self Governing Community)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun