Mohon tunggu...
Storin
Storin Mohon Tunggu... Penulis - 🌻

seribu jiwa

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Politik Arak-Arakan, Tradisi Kalahkan Pandemi

7 September 2020   07:48 Diperbarui: 8 September 2020   19:41 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kedua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang Saat Menuju Kantor KPU, Minggu (06/09/2020).

Memasuki kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Tahun 2020 hampir di setiap daerah para bakal pasangan calon (Bapaslon) akan berlomba untuk menarik perhatian masyarakat. Salah satunya di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ada dua pasangan calon yang mendaftarkan diri untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Serang. 

Dari calon petahana ada Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa, dan pasangan calon Nasrul Ulum-Eki Baehaki, siap bertarung mempertaruhkan karir politiknya di Kabupaten Serang. Petahana sudah pasti tidak ingin kalah dan lawan politiknya juga pasti tidak akan menyerah.

Berbeda dari Pilkada sebelumnya, saat ini Pilkada digelar ditengah situasi pandemi. Dimana ada beberapa regulasi yang sudah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang secara teknis membatasi kegitan yang melibatkan banyak orang. 

Tetapi gejolak politik sepertinya tidak bisa dibendung, masing-masing dari pasangan calon saling menunjukan kekuatannya dengan melibatkan banyak massa pendukung. Hal tersebut terbukti pada saat kedua pasangan calon menyerahkan berkas pendaftaran di kator KPU Kabupaten Serang. 

Kedua pasangan calon tersebut menggunakan tradisi arak-arakan yang melibatkan banyak massa pendukung. Seperti dilansir dari bantenhits.com, dengan judul berita Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Cuekin Imbauan KPU Banten, Daftar Dengan Arak-arakan Massa.

Padahal, jika mengacu pada peraturan PKPU Nomer 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomer 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam COVID-19. 

Sebagaimana tertuang pada Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh a. ketua dan sekertaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau b. bakal pasangan calon perseorangan.

Arak-arakan di Banten sendiri sudah menjadi tradisi masyarakat sekitar, biasanya arak-arakan sering digunakan dalam momentum besar, di Kota dan di Kabupaten Serang arak-arakan biasanya dipakai dalamragka memperingati hari besar Islam seperti Maulid Nabi, arak-arakan tersebut dinamai panjang mulud. 

Di Lebak misalkan, ada arak-arakan yang disebut kuda lumping biasanya digunakan untuk menyambut mempelai laki-laki pada perayaan pernikahan. Tidak terkecuali juga dalam momentum pemilihan kepala dearah. 

Tradisi arak-arakan seolah menjadi gimik yang sengaja dilakukan oleh pasangan calon untuk dijadikan ajang uji kekuatan. Dengan gejolak politik yang kuat dan didukung oleh tradisi arak-arakan yang sudah melekat ahkirnya aturan yang sudah dikeluarkan oleh KPU pun lewat. Hal tersebut menjadi ironis jika dibandingkan dengan kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di 8 kota/kabupaten di Provinsi Banten.

Pratik yang sudah dilakukan oleh para kompetitor politik hari ini membuat masyarakat serba salah, di satu sisi masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas secara berkerumunan, tetapi di sisi lainnya tradisi arak-arakan yang dilakukan para pasangan calon tersebut melibatkan banyak orang dan melanggar himbauan Covid-19. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun