Mohon tunggu...
Rindi Afi Safitri
Rindi Afi Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa D-III Teknik Elektromedis

Poltekkes Kemenkes Jakarta 2

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Membedah Legalitas Profesi Elektromedis: Analisis Kritis Permenkes 45/2015 dan Implikasinya dalam Sistem Kesehatan Indonesia

14 Mei 2025   23:52 Diperbarui: 14 Mei 2025   23:52 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 ABSTRAK

perkembangan teknologi kesehatan menuntut profesionalisme tenaga elektromedis dalam menjalankan praktik yang legal, aman, dan terstandarisasi. permenkes nomor 45 tahun 2015 hadir sebagai regulasi yang mengatur izin serta penyelenggaraan praktik tenaga elektromedis guna menjamin mutu dan keselamatan pelayanan. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis substansi dan implementasi peraturan tersebut dengan menggunakan metode studi pustaka. hasil kajian menunjukkan bahwa permenkes ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengakuan profesi elektromedis, dengan pengaturan yang mencakup persyaratan administrasi melalui str-e dan sip-e, kewenangan teknis praktik, serta hak dan kewajiban tenaga elektromedis. selain itu, peraturan ini menetapkan mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah dan organisasi profesi. namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kesenjangan distribusi tenaga, lemahnya pengawasan daerah, serta kurangnya pemahaman terhadap perizinan. oleh karena itu, diperlukan sinergi lintas sektor, evaluasi kebijakan berkala, dan peningkatan kapasitas institusional guna mengoptimalkan penerapan regulasi ini dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.

kata kunci: elektromedis, izin praktik, peraturan menteri kesehatan, str-e, sip-e, pelayanan kesehatan

Pendahuluan

Dalam era perkembangan teknologi kesehatan yang kian pesat, pemanfaatan peralatan elektromedis menjadi tulang punggung dari sistem pelayanan kesehatan modern. alat-alat tersebut tidak hanya berperan sebagai pendukung diagnosis, terapi, dan rehabilitasi, tetapi juga menjadi indikator mutlak dalam menjamin mutu, efektivitas, serta keselamatan pasien. dalam konteks inilah, keberadaan tenaga elektromedis memegang posisi yang sangat vital. mereka tidak hanya bertanggung jawab terhadap instalasi dan perawatan alat elektromedis, namun juga memiliki peran strategis dalam menjamin keandalan, akurasi, dan keamanan perangkat-perangkat tersebut.

 Fenomena umum yang dapat diamati dalam berbagai fasilitas pelayanan kesehatan di indonesia adalah ketergantungan yang tinggi terhadap teknologi elektromedis, baik di rumah sakit besar hingga klinik-klinik kecil. namun demikian, penggunaan teknologi canggih ini belum selalu diiringi oleh sistem regulasi dan pengawasan yang optimal terhadap praktik tenaga elektromedis. sebelum diberlakukannya peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 45 tahun 2015 tentang izin dan penyelenggaraan praktik elektromedis (permenkes 45/2015), terdapat berbagai celah hukum dan kelemahan administratif yang menyebabkan praktik tenaga elektromedis dilakukan tanpa standar profesional yang baku. hal ini berdampak pada kualitas pelayanan serta meningkatkan risiko keselamatan bagi pasien dan tenaga kesehatan lainnya.

 Fenomena khusus yang menjadi dasar perlunya regulasi lebih lanjut adalah adanya praktik elektromedis yang dilakukan oleh individu tanpa latar belakang pendidikan yang sesuai atau tanpa izin praktik yang sah. situasi ini terjadi karena belum adanya instrumen hukum yang secara khusus mengatur praktik dan kewenangan tenaga elektromedis secara menyeluruh. bahkan dalam beberapa kasus, tenaga teknis non-medis melakukan pengoperasian alat elektromedis tanpa pemahaman mendalam mengenai standar keselamatan atau prosedur teknis yang benar. kondisi ini tidak hanya mengancam mutu pelayanan kesehatan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian besar, baik secara ekonomi maupun keselamatan pasien.

 Urgensi penyusunan permenkes 45 tahun 2015 lahir dari kebutuhan untuk menjawab kompleksitas serta meningkatnya ekspektasi terhadap pelayanan elektromedis yang profesional, aman, dan sesuai dengan perkembangan teknologi. sebagaimana dinyatakan dalam konsiderans peraturan tersebut, tenaga elektromedis merupakan bagian dari tenaga kesehatan yang memiliki wewenang untuk menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan keahlian yang dimiliki. oleh karena itu, pengaturan terkait izin praktik dan pelaksanaan tugas mereka menjadi krusial dalam menjamin mutu pelayanan kesehatan di indonesia.

 Permenkes ini menjadi payung hukum yang tidak hanya memberikan pengakuan formal terhadap profesi elektromedis, tetapi juga menjadi rujukan dalam menetapkan standar profesi, prosedur perizinan, serta tanggung jawab dan hak tenaga elektromedis. dalam peraturan ini, ditetapkan bahwa setiap elektromedis wajib memiliki surat tanda registrasi elektromedis (str-e) dan surat izin praktik elektromedis (sip-e) sebelum dapat menjalankan praktiknya. kedua dokumen ini berfungsi sebagai kontrol kualitas dan legalitas atas tenaga elektromedis yang berpraktik, yang sebelumnya tidak terdefinisi dengan jelas di dalam sistem regulasi kesehatan indonesia.

 Tujuan dari pemberlakuan permenkes 45/2015 secara garis besar adalah untuk menciptakan sistem pelayanan elektromedis yang aman, bermutu, dan terstandardisasi. regulasi ini juga bertujuan untuk melindungi hak pasien, memastikan bahwa pelayanan dilakukan oleh tenaga yang kompeten, dan mencegah praktik ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. lebih jauh, permenkes ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat maupun daerah, termasuk sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga elektromedis maupun fasilitas kesehatan yang memperkerjakan mereka tanpa izin resmi.

 Selain itu, peraturan ini juga menempatkan organisasi profesi sebagai aktor penting dalam sistem registrasi, pemberian rekomendasi izin praktik, serta pembinaan berkelanjutan terhadap anggotanya. dengan demikian, permenkes ini menciptakan kerangka kolaboratif antara pemerintah, tenaga profesional, dan institusi kesehatan dalam menciptakan ekosistem pelayanan elektromedis yang bertanggung jawab dan berkualitas tinggi.

 Dalam konteks implementasi, analisis terhadap permenkes ini menjadi penting untuk mengkaji sejauh mana aturan tersebut telah diterapkan secara konsisten di lapangan. tidak jarang ditemukan berbagai tantangan implementatif, seperti ketimpangan dalam distribusi tenaga elektromedis, kurangnya pemahaman dari pihak manajemen fasilitas kesehatan, hingga lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. analisis yang komprehensif terhadap peraturan ini tidak hanya akan membuka ruang evaluasi terhadap efektivitasnya, tetapi juga menjadi dasar untuk perumusan kebijakan yang lebih adaptif ke depan, terlebih dengan dinamika teknologi kesehatan yang terus berkembang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun