Mohon tunggu...
Rinda Aunillah Sirait
Rinda Aunillah Sirait Mohon Tunggu... Dosen - Penikmat Alam

Pemerhati satwa liar, penyiaran dan etika media massa. Kumpulan tulisan yang tidak dipublikasikan melalui media cetak.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Menanti Petunjuk TVRI, Pengingat bagi Helmy Yahya

17 Maret 2018   18:37 Diperbarui: 17 Maret 2018   19:00 1314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: entertainment.kompas.com

Kehadiran Helmy Yahya di Televisi Republik Indonesia (TVRI) membawa harapan baru bagi televisi plat merah ini. Berawal dari keberhasilan menjadi salah satu pembawa acara televisi ternama di Indonesia, Helmy mendulang sukses mengembangkan sejumlah program siaran yang memperoleh rating tinggi. Kreativitas dan insting bisnis menjadi modal mendesain program siaran yang mampu menarik perhatian khalayak.

Sempat dianggap menjadi sarana propaganda rezim berkuasa, kini TVRI mengemban amanah sebagai salah satu lembaga penyiaran publik (LPP). Sayangnya, sejumlah hal melemahkan TVRI dalam melaksanakan fungsinya. Hal ini menjadi tantangan bagi Helmy yang kini menempelkan tagline kami kembali sebagai momentum kembalinya TVRI merebut perhatian khalayak.

Salah satu kelemahan TVRI saat ini adalah ketiadaan logo klasifikasi siran dalam seluruh tayangannya. Setidaknya sejak 2012, TVRI menjadi satu-satunya lembaga penyiaran yang tidak pernah menampilkan logo klasifikasi program siaran TV, yaitu petunjuk peruntukan segmen khalayak yang disasar program siaran. Logo klasifikasi program siaran merupakan kewajiban lembaga penyiaran televisi yang tercantum dalam P3SPS KPI (Pedoman Perilaku Penyiaran-Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia), bahkan secara spesifik tercantum dalam PP No. 11/2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik.

Hal ini tentu menjadi pertanyaan, mengapa TVRI tak mengindahkan kewajiban? Mengapa sampai saat ini tak terdengar adanya teguran atau sanksi dari KPI terkait hal tersebut?

Sebagai LPP yang mendapatkan kucuran dana APBN untuk pengembangan operasionalnya, selayaknya TVRI menjadi motor pelaksana fungsi media massa. TVRI diharapkan mampu mengemban fungsi informasi, edukasi dan hiburan. Bahkan secara tegas dalam PP No. 13/2015 tentang TVRI, tugas tersebut ditambah dengan menjadi sarana kontrol, perekat sosial serta melestarikan budaya bangsa.

Di sisi lain meskipun popularitasnya kalah jauh dari stasiun televisi swasta, TVRI masih setia mengudara hingga saat ini. Dengan tagline #kamikembali, selayaknya TVRI mampu mengembangkan program siaran berkualitas. Ketiadaan logo klasifikasi program siaran menjadi hal yang kontraproduktif bila dikaitkan dengan harapan tersebut.

Klasifikasi Program Siaran

Penayangan kode klasifikasi program siaran sangat penting agar khalayak mampu mengidentifikasi isi siaran. Keberadaan logo tersebut merupakan upaya untuk melindungi penonton anak dan remaja dari konten yang dapat mempengaruhi perkembangan kesehatan fisik dan psikis mereka.  Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 dan Standar Program Siaran Pasal 33--39 menjelaskan keberadaan klasifikasi program siaran sebagai hal yang wajib tercantum dalam setiap penayangan program TV.

Khusus sebagai lembaga penyiaran publik, penayangan logo klasifikasi program siaran diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19 PP No. 11/2005. Tak jauh berbeda dengan P3/SPS KPI, pasal tersebut menekankan kewajiban TVRI. Tak ada keistimewaan, TVRI wajib menayangkan logo tersebut.

Layaknya petunjuk pemakaian obat, logo klasifikasi program siaran memberikan petunjuk bagaimana sebuah program siaran dapat dinikmati. Di dalamnya terdapat pengaturan tentang usia khalayak yang disasar, jam tayang, bahkan terkait iklan apa yang bisa ditayangkan. Ketiadaan logo tersebut menunjukkan pengelola lembaga penyiaran lalai memberi petunjuk pemakaian kepada khalayak. Ibarat obat tanpa petunjuk pemakaian, program siaran TV bisa dinikmati serampangan sehingga berpotensi membahayakan khalayak.

Di sisi lain, ketiadaan logo klasifikasi di semua program siaran TVRI sudah waktunya mendapat perhatian dari KPI. KPI perlu menguatkan kembali perannya, teguran perlu diberikan, diikuti dengan kepastian bahwa pelanggaran itu tidak akan terulang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun