Menganalisis efektivitas hukum dalam masyarakat menurut Lawrence M Friedman 1969 membagi dalam 3 komponen :
Komponen 1 adalah komponen struktural dimana komponen 1 meliputi lembaga-lembaga yang membuat hukum, penegak hukum, dan berbagai lembaga yang di berikan kewenangan guna menerapkan hukum dan penegakan hukum. Ruang lingkup hubungan dan kewenangan komponen ini biasanya tercantum dalam konstitusi dan undang-undang dasar negara yang sudah di tentukan.
Komponen 2 adalah komponen substansi dimana komponen ini merupakan realitas yang terbentuk dari sistem hukum yang di buat. Di komponen ini menekankan sistem hukum dapat membuahkan hasil nyata dari sistem hukum tersebut. Hasil hukum ini hanya ditujukan kepada individu yang terkena sistem hukum yang dibuat.
Komponen 3 adalah komponen struktural
Komponen ini menjelaskan bagaimana sikap masyarakat atas sistem hukum yang telah di buat. Apakah nantinya masyarakat akan memanfaatkan sistem hukum yang berlaku atau tidak dalam menanggapi masalah yang ada di masyarakat.
Contoh pendekatan sosiologi dalam hal hukum ekonomi syariah yaitu permasalahan yang menjelaskan tentang kegiatan jual beli yang dilarang dalam Islam yang bersifat gharar atau berkesan yang memiliki ketidakjelasan tujuan dari pokok - pokok barang yang dijual. Dari masalah tersebut,pendekatan sosiologi sebagai instrumennya dalam memahami hukum ekonomi syariah. Hal tersebut karena sosiologi merupakan ilmu yang berkaitan dengan masyarakat sosial yang mengkaji hubungan yang terjadi didalamnya serta pengaruhnya terhadap masyarakat.
Dari permasalahan jual beli gharar tersebut, dapat diketahui bahwa jual beli tersebut jelas dilarang dalam agama Islam karena memunculkan penipuan. Kemudian akibat hubungan yang timbul dari jual beli tersebut apabila dianalisis dengan pendekatan sosiologis, maka jual beli tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
Gagasan Hukum Progresif muncul karena prihatin terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia terutama sejak terjadinya reformasi pada pertengah tahun 1997. Jika fungsi hukum dimaksudkan untuk turut serta memecahkan persoalan kemasyarakatan secara ideal, maka yang dialami dan terjadi Indonesia sekarang ini.
Legal pluralisme adalah suatu situasi di mana dua atau lebih sistem hukum hidup berdampingan dalam bidang sosial yang sama geografisnya membedakan antara pandangan ilmu sosial tentang pluralisme hukum sebagai keadaan empiris dalam masyarakat dan pandangan jari tentang pluralisme hukum sebagai masalah khusus dan sistem hukum ganda dibuat ketika negara Eropa mendirikan koloni yang melampiskan sistem hukum mereka.
Selanjutnya hukum progresif yaitu merupakan suatu pemikiran perkembangan hukum yang digagas oleh seorang profesor saatjipto Raharjo berpandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum dasar pemikiran beliau adalah kajian hukum saat ini telah mencapai ekologi dalam yang mendasar pada pemikiran antroposentrisme.
Konsep pluralisme ini sendiri terjadi karena Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak keras suku dan budaya maka dari itu hingga saat ini pluralisme hukum masih menjadi alasan hukum yang ada di kehidupan sosial agar masyarakat saling menghargai satu sama lain dengan perbedaan agar tidak terjadi konflik di dalam masyarakat