Mohon tunggu...
Rina Nurfita
Rina Nurfita Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Denda Rp50.000 bagi Warga Ponorogo yang Tidak Menggunakan Masker

28 September 2020   08:29 Diperbarui: 28 September 2020   08:38 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dikarenakan  semakin meluasnya Covid 19 Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni menerbitkan Perbup Ponorogo Nomor 19 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 "Pelaksanaannya perorangan yang tidak mengenakan masker dan melanggar protokol kesehatan lainnya dendanya sebesar Rp 50.000," kata Sekda Ponorogo, Agus Pramono, Senin (14/9/2020).

kata Agus, KTP atau identitas milik orang yang tidak mengenakan masker juga disita sebagai jaminan. Kartu tanda penduduk akan diberikan kembali bila pelanggar protokol kesehatan sudah membayar denda di Bidang Pendapatan Pemkab Ponorogo. Agus menuturkan, ketika seseorang tertangkap tidak memakai masker saat operasi nanti pelanggar diberikan satu lembar kertas semacam bukti pelanggaran. Tak hanya itu, dua lembar salinan bukti pelanggaran masing-masing dipegang aparat Satpol PP dan petugas bidang pendapatan.

Operasi disiplin protokol kesehatan menyasar fasilitas umum yang menjadi titik berkumpulnya masyarakat seperti pasar, alun-alun, warung kopi hingga kafe. Untuk membayar denda, pelanggar bisa mendatangi Bidang Pendapatan Pemkab Ponogoro. Dengan adanya peraturan baru tersebut diharapkan para warga jadi lebih waspada dan mau menggunakan masker saat bepergian. 

Namun pemerintah juga harus memperhatikan masyarakat didaerahnya, masih banyak sekali masyarakat yang kurang akan pengetahuan mengenai virus Covid 19 ini, banyak masyarakat lanjut usia yang tidak begitu paham bagaimana bahayanya Covid-19 ini, namun pemerintah juga tidak bisa langsung melaksanakan aturan tersebut, pemerintah harus benar-benar memperhatikan dan mengumumkan peraturan baru tersebut ke setiap daerah di Ponorogo bahkan daerah terpencil pun.

Walaupun nantinya uang denda tersebut dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program salah satunya penanganan Covid-19 namun ditengah pandemi ini sangat susah dalam mencari uang jadi pemerintah harus benar-benar memperhatikan warganya agar para warganya mengetahui akan peraturan tersebut. 

Dan bagi masyarakat setempat pula harus benar-benar mematuhi apa yang telah diperintahkan oleh pemerintahan Ponorogo karena semakin banyaknya warga yang positif Covid-19. Dengan adanya program ini semoga masyarakat Ponorogo menjadi lebih waspada dan mau menggunakan masker serta mematuhi protocol Covid-19 agar terhindar dari virus dan tidak terkena denda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun