Mohon tunggu...
Rilwan Efendi
Rilwan Efendi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jangan Asal Pakai Parfum, Berpotensi Haram?

21 Juni 2022   20:03 Diperbarui: 21 Juni 2022   20:10 581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Parfum merupakan suatu zat yang sudah tidak asing lagi dalam kehidupan sehari-hari yang dimana hampir seluruh masyarakat dunia menggunakannya. Parfum atau minyak wangi adalah campuran minyak esensial dan senyawa aroma, fiksatif, dan pelarut yang digunakan untuk memberikan bau wangi untuk tubuh manusia, objek, atau ruangan.

Parfum sudah dikenal sejak ribuan tahun yang lalu, kata "parfum" berasal dari bahasa Latin per fume artinya "melalui asap". Salah satu kegunaan parfum tertua berupa bentuk pembakaran dupa dan herbal aromatik yang digunakan dalam pelayanan keagamaan, seringkali untuk aromatik gums, kemenyan dan mur, dikumpulkan dari pohon. Mesir adalah yang pertama memasukkan parfum ke budaya mereka diikutioleh Cina kuno, Hindu, Israel, Carthaginians, Arab, Yunani dan Romawi.

Dalam Islam kita mengenal kalimat bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman. Setiap muslim wajib menjaga kebersihan dirinya dan lingkungannya. Bersih diri dengan menjaga aroma badan agar tercium wangi termasuk salah satu bagian dari makna kebersihan itu sebagian dari iman.

Umat Islam yang akan melakanakan ibadah shalat lima waktu atau shalat sunnah dianjurkan untuk memakai minyak wangi atau parfum. Lantas timbul pertanyaan, apakah parfum yang beredar dimasyarakat sekarang ini halal dipakai atau tidak?

Tentunya hal tersebut menjadi kekhawatiran bagi ummat muslim,mengingat ketika suatu barang haram digunakan untuk beribadah maka ibadahnya tidak diterima. Untuk menilai sesuatu itu halal atau haram maka harus dinilai dari hilir sampai mudik, apasaja komposisinya dan tentunya digunakan sesuai syariat atau tidak.

Salah satu titik kritis yang menjadi perdebatan di masyarakat adalah penggunaan parfum yang mengandung alkohol, karena beribadah harus meliputi suci badan, pakaian, dan tempat solat. bagaimana hukumnya jika parfum yang digunakan itu mengandung alkohol? Direktur Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta, Muchlils M Hanafi, mengatakan ulama berbeda pendapat menyikapi najis atau tidaknya alkohol. Pangkal perbedaan mereka terkait dengan pertanyaan apakah alkohol itu termasuk jenis yang memabukkan seperti khamar atau jenis zat yang membahayakan?

Pakar tafsir Alquran jebolan Universitas Al Azhar Mesir menjelaskan, para ulama sepakat hukum meminum alkohol haram karena memabukkan. "Setiap yang memabukkan itu khamar, dan setiap khamar itu haram". (HR Muslim). Alkohol merupakan barang yang diharamkan karena sifatnya yang jika diminum dapat membuat mabuk dan memabukan.

Kemudian, bagaimana dengan alkohol yang ada di dalam minyak wangi apakah haram? bagaimana hukumnya dan apakah menggunakannya dapat membatalkan sholat?

Jawabannya tidak.

Alkohol yang digunakan pada parfum merupakan etanol, yang mana etanol itu merupakan hasil sintesis dengan proses hidrasi langsung dari etilena atau alkana lain dari proses cracking dari minyak bumi yang didistilasi. Sehingga sangat berbeda dengan alkohol yang berasal dari khamar.

Oleh karena itu merujuk dari sumber alkohol yang digunakan maka alkohol pada parfum berbeda dengan alkohol pada khamar, sehingga tidak membatalkan sholat, tetapi beberapa ulama Indonesia lebih memilih memakai parfum non alkohol tetapi tidak melarang pemakaian parfum alkohol.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun