Mohon tunggu...
Riko Noviantoro Widiarso
Riko Noviantoro Widiarso Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti Kebijakan Publik

Pembaca buku dan gemar kegiatan luar ruang. Bergabung pada Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meluruskan Warna Lambang Negara di Hari Pancasila

1 Juni 2020   17:04 Diperbarui: 1 Juni 2020   17:00 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sesuai pasal 49 huruf c bahwa warna lambang negara itu kuning emas. (detikindonesia.co)

Sejak ditetapkan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila, memberi pondasi lebih dalam untuk terus menjaga Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia. Dan memang sejak dirumuskannya Pancasila tidak pernah surut dari dialetika ideologis, historis dan lainnya. Banyak catatan sejarah menujukan suasana dialog mendalam tentang Pancasila.

Riuh rendahnya dialog Pancasila pun tak surat sampai sekarang. Setidaknya saat penetapan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No.24 Tahun 2016, dilatari dialog yang sungguh mencerdaskan. Lintas kalangan mengupas tuntas penetapan tersebut. Mulai saksi sejarah, ahli sejarah, politisi, pakar hukum dan guru-guru sekolah.

Pancasila tak akan surut dari dialog yang hangat. Hidupnya dialog itu pun perlu disadari bagian dari mutiara pribadi bangsa Indonesia yang menjunjung nilai musyawarah untuk mufakat yang menjadi bagian dalam Pancasila itu sendiri. Maka tidak lah perlu gusar hati jika dialog Pancasila itu hadir dalam setiap denyut bangsa Indonesia.

Tepat kiranya pula di hari lahir Pancasila ini dialog tersebut hadir kembali. Mengingatkan bersama tentang figure Pancasila dalam balutan lambang negara Garuda Pancasila. 

Nyatanya memang tidak sedikit yang mengalami kesimpang siuran, memaknai Pancasila sebagai ideologi bangsa, dan Garuda Pancasila sebagai lambang negara.

Mari bersama berdiskusi dengan merujuk pada Garuda Pancasila sebagai lambang negara yang diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Di mana jelas penggunaan lambang negara tertuang cukup detil mulai Pasal 46, Pasal 47 sampai Pasal 57.

Garuda Pancasila sebagai lambang negara diatur bentuk, ukuran, warna dan peletakannya secara bijaksana. Agar kewibawaan dan sakralnya Garuda Pancasila sebagai lambang negara tidaklah pudar, sehingga tetap mampu menghadirkan nilai-nilai filosofisnya.

Realitasnya pada setiap peringatan hari lahir Pancasila mudah ditemukan penggunaan lambang Garuda Pancasila dalam bingkai ucapan-ucapan hari lahir Pancasila secara digital yang tidak sejalan dengan kaidahnya. 

Misalkan penggunaan warga Garuda Pancasila yang tidak sesuai. Seharusnya warna Garuda Pancasila itu Kuning Emas sebagaimana tercantum pada Pasal 49 huruf (c).

Tentu saja kesalahan warna lambang negara yang digunakan banyak kalangan, dapat terjerat Pasal 57 tentang larangan. Sudah pasti tidak bijak, kesalahan itu dilakukan bangsanya sendiri. 

Kiranya marilah bersama menghidupkan makna hari lahir Pancasila ini secara utuh, baik dalam konteks gambar dan makna filosofisnya. Semoga Indonesia menjadi lebih berwibawa. Selamat Hari Lahir Pancasila.

Peneliti Kebijakan Publik -- IDP & LP

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun