Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H.
Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara
Pengantar
Dalam pemberitaan disejumlah media massa, Pemda DKI Jakarta tengah gencar melakukan derek mobil yang parkir di dalam ruang milik jalan karena melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Pihak yang mobilnya diderek lantang melakukan protes dengan berbagai alasan sehingga menarik perhatian publik dan menyebabkan konflik dengan petugas. Pengaturan awal mengenai parkir terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disingkat UULLAJ.
Ketentuan Pasal 1 angka 15 UULLAJ mengatur "parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya" sedangkan berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 16 UULLAJ.
Berdasarkan pengertian tersebut diketahui perbedaan keduanya yakni terletak pada keberadaan pengemudi yang meninggalkan atau tidak meninggalkan kendaraannya. Lantas, bagaimana konsekuensi hukum terhadap pengemudi mobil yang parkir di ruang milik jalan ? berikut ini akan diuraikan mengenai pelanggaran, kejahatan dan kewenangan pejabat yang berkaitan dengan parkir.
Pelanggaran dan Kejahatan
UULLAJ telah mengatur 36 pasal yang merupakan jenis pelanggaran lalu lintas dan 6 pasal yang merupakan kejahatan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 316 UULLAJ, namun demikian terdapat 4 pasal dari jenis pelanggaran yang muatannya termasuk kejahatan karena secara substansi diperiksa menurut hukum acara pemeriksaan biasa.
Adapun 4 pasal tesebut dibenarkan oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu lintas bahwa ketentuan Pasal 274 ayat (1) dan (2), Pasal 275 ayat (1), Pasal 309, dan Pasal 313 UULLAJ tidak termasuk perkara pelanggaran yang diputus pengadilan melalui penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas di dalam PERMA.
Salah satu pasal dalam kualifikasi pelanggaran lalu lintas ialah ketentuan Pasal 287 ayat (3) UULLAJ yang mengatur "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Ketentuan ini menetapkan pidana kurungan atau denda terhadap pengemudi yang memarkir kendaraan tidak sesuai dengan tata cara parkir dan fasilitas parkir melalui mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas dengan bukti pelanggaran (tilang).