Mohon tunggu...
Riki Perdian
Riki Perdian Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pasar pada masa Rasul

7 November 2018   16:49 Diperbarui: 7 November 2018   16:57 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Riki Perdian

16416261201201

Manajeman 16 C

Pasar pada masa Rasul

Apa yang kita pahami ketika mendengar kata pasar? Pasar dalam arti sempit adalah tempat bertemunya penjual dan beli atau bertemunya permintaan dengan penawaran. Definisi ini lebih ke arah pasar dalam arti tradisional, yaitu permintaan dan penawaran yang berupa barang atau jasa. Dalam arti luas, pasar adalah proses transaksi antara permintaan dan penawaran yang melibatkan proses yang kompleks dan melibatkan banyak pihak. Definisi ini lebih condong ke arah pasar dalam arti modem dan yang ditransaksikan pun tidak selalu murni berupa barang dan jasa, seperti transaksi jual beli utang, saham, dan hak membeli atau menjual (option), dan lain-lain.

Menurut (Akhmad Affandi Mahfudz:2014) pasar dibagi dalam beberapa golongan seperti dibawah ini:

Berdasarkan Wujudnya

  • Pasar Konkret (Pasar nyata) misalnya pasar-pasar tradisional dan Swalayan.
  • Pasar Abstrak (Tidak nyata) misalnya jual beli saham, surat berharga dipasar modal di Bursa Efek Indonesia

Berdasarkan Waktu terjadinya Berdasarkan waktunya, pasar  dibedakan menjadi harian, mimgguan, bulanan, tahunan dan temporer.

  • Pasar harian, yaitu yang aktifitas setiap hari, seperti pasar pagi, torseba, warung-warung dan lainnya.
  • Pasar mingguan, yaitu yang aktifitasnya setiap satu minggu sekali. Seperti pasar minggu yang ada didaerah pedesaan.
  • Pasar bulanan, yaitu pasar yang aktifitasnya setiap bulan seperti, pasar yang biasa terjadi didepan kantor-kantor pensiaunan atau purnawirawan untuk mengambil dana pengsiunannya.
  • Pasar tahunan, seperti Pekan Raya Jakarta.
  • Pasar temporer, yaitu pasar yang dapat terjadi sewaktu-waktu, seperti Bazar dan lainnya.

Berdasarkan Legalitasnya

  • Pasar resmi memperjualbelikan barang dan jasa yang legal dan baik dari cara menjual memebeli dan penentuan harganya.
  • Pasar gelap, memperoleh barang dengan cara tidak resmi  dan harga ditentukan secarasepihak.

PASAR PADA MASA RASULULLAH

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun