Rancangan undang-undang (RUU) terkait pertahanan dan keamanan nasional yang disiapkan pemerintah terus menuai kecurigaan. RUU tersebut, yakni RUU Keamanan Nasional (Kamnas), RUU Rahasia Negara, RUU Komponen Cadangan atau tentang wajib militer, dan RUU Disiplin Militer. Direktur Program Imparsial Al Araf, menganggap keempat RUU tersebut digunakan untuk mempertahankan kekuasaan para penguasa. Keempat RUU tersebut juga dianggap sangat kental dengan unsur pendekatan militer, yang akan digunakan dalam memayungi Pilpres 2014, yang identik dengan kekacauan.
Selain itu, keempat RUU tersebut dinilai akan dijadikan alat untuk memenangkan calon-calon militer dari kelompok tertentu, yang akan menghambat kebebasan pers dan upaya pengungkapan kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Pada dasarnya, semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah bertujuan untuk mengamankan bangsa dan negara, tidak ada peraturan yang bertujuan untuk melemahkan negara dan rakyatnya. Hanya saja, mungkin sosialisasi isi peraturan (RUU) tersebut yang belum dilakukan dengan baik sehingga masyarakat menilainya dari sudut pandangnya masing-masing. Jika keempat RUU tersebut dikatakan bertujuan melanggengkan kekuasaan, menghambat pengungkapan korupsi dan kebebasan pers, sepertinya tidak benar. Suatu peraturan dibuat karena negara memang memerlukannya.
Dalam mengkaji suatu peraturan, ada baiknya jika kita menimbang dari sisi positif dan negatifnya. Jika kita memang tidak melakukan perbuatan yang negatif, seharusnya kita tidak perlu takut dengan adanya RUU tersebut. Sekarang yang diperlukan adalah dukungan terhadap pemerintah, bukannya upaya-upaya untuk menjatuhkan pemerintah. Sekalipun oknum-oknum dalam pemerintah itu ada yang bertindak tidak benar, bukan berarti pemerintah tidak menjaga dan melindungi keamanan dan kesejahteraan rakyatnya. Justru disinilah tugas warga negara membantu pemerintah dalam menegakkan keadilan dan mendukung setiap langkah pemerintah.