Mohon tunggu...
Rika karoba
Rika karoba Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa FEB jurusan Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Hukum Dalam Mencegah Eksploitasi Sumber Daya Alam Papua Oleh Perusahaan

11 April 2025   06:00 Diperbarui: 11 April 2025   01:14 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
*ilustrasi timbangan keadilan dan palu hakim .

Lembaga pengawasan seperti kementrian lingkungan hidup dan kehutanan, komisi nasional hak asasi manusia ( komnas ham),dan lembaga lembaga masyarakat sipil dapat berperan dalam mengawasi dan menegakan hukum yang melindungi SDA papua. Mereka dapat memantau kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.

4. otonomi khusus (otsus) pengelolaan sumber daya alam (SDA):

Otsus memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah papua untuk mengelola SDA tanpa campur tangan apapun, yang mencakup hak untuk merumuskan kebijakan dan peraturan Daerah terkait

5. undang-undang kehutanan dan pengelolaan sumber daya alam

Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang No.18 tahun2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan Memberikan kerangka hukum yang ketat terhadap pengelolaan hutan, yang sangat relevan bagi papua yang memiliki banyak hutan tropis. Perusaan yang beroperasi dalam sector kehutanan atau pertambangan harus mematuhi peraturan yang mengatur penggunaan lahan,perlindungan ekosistem,dan konservasi keanekaragaman hayati.

Pasal 1 ayat 3 1945 berbunyi "

Negara indonesia adalah Negara hukum".indnesia merupakan Negara kedaulatan hukum di mana rakyat di indonesia melaksanakan kewajiban terhadap Negara dengan menaati hukum di mana rakyat di indonesia melaksanakan kewajiban terhadap Negara dengan menaati hukum yang berlaku .hal ini juga bahwa hukum memiliki peran penting dalam mengatur dan mencegah ekploitasi SUMBER DAYA ALAM YANG MERUGIKAN PAPUA DANMASYARAKAT.hukum dapat memberikan kerangka regulasi yang jelas, melindungi hak masyarakat adat,dan memastikan bahwa ekploitasi di lakukan secara berkelanjutan serta bertanggung jawab terhadap lingkungan. Penegakan hukum yang tegas dan transparan akan membantu mencegah kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang sering terjadi akibat aktifitas perusaan. Kebijakan hukum yang efektif dapat pemanfaatan SDA secara berkelanjutan,melindungi lingkungan, dan mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif.

Undang-undang nomor 5 tahun 1990

Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya mengatur konservasi sumber daya alam undang undang ini bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan keseimbangan ekosistem.

Undang-undang No. 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus papua : UU ini memberikan

memberikan otonomi khusus bagi tanah papua memberikan control lebih besar kepada pemerintah daerah atas pengelolaan sumber daya alam mereka, termasuk kewenangan untuk mengatur dan mengelola kekayaan alam secara berkelanjutan dan adil bagi masyarakat local.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun