Mohon tunggu...
Rihad Wiranto
Rihad Wiranto Mohon Tunggu... Penulis - Saya penulis buku dan penulis konten media online dan cetak, youtuber, dan bisnis online.

Saat ini menjadi penulis buku dan konten media baik online maupun cetak. Berpengalaman sebagai wartawan di beberapa media seperti Warta Ekonomi, Tempo, Gatra, Jurnal Nasional, dan Cek and Ricek.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kekerasan di Sekolah, Jangan Langsung ke Polisi

30 Desember 2019   07:07 Diperbarui: 30 Desember 2019   12:05 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anak sekolah (kompas.com)

Di media sosial sedang ramai dibicarakan mengenai berita orangtua menampar anak SD di Makassar, Sulawesi Selatan, seperti yang diberitakan kompas.com.

Keadian kekerasan  untuk kesekian kalinya terjadi di sekolah. Di perkara lain, kadang guru yang jadi korban. Intinya kekerasan di lingkungan sekolah masih terjadi meski sudah dikampanyekan sekolah ramah anak. 

Masih saya kutip dari kompas.com, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis hasil pengawasan dan pengaduan kekerasan di lembaga pendidikan. Periode Januari hingga Oktober 2019, tercatat 127 kasus kekerasan yang terdiri dari kekerasan fisik, psikis dan seksual.

Kekerasan seksual berjumlah 17 kasus dengan korban 89 anak, yang terdiri dari 55  perempuan dan 34  laki-laki. Pelaku mayoritas adalah guru (88 persen) dan kepala sekolah (22 persen).

Dari sisi hukum, sudah banyak bentuk perlindungan terhadap warga sekolah termasuk siswa. Di lingkungan sekolah, semua warga sekolah sebenarnya mendapatkan perlindungan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menegaskan bahwa profesi guru harus dilindungi. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 

Selain itu, Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan memperkuat posisi guru dalam menjalankan tugas profesinya.  Perlindungan yang dimaksud meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta   hak atas kekayaan intelektual.

Anak Paling Rentan

Perhatian khusus memang perlu penekanan kepada perlindungan anak. Mereka adalah pihak yang paling lemah di sekolah. Orang yang ada di sekitar anak, baik guru, orangtua, paman, kakak kelas, dan orang dewasa lainnya seharusnya bertugas untuk melindungi anak. Kenyataanya, kekerasan dan pelecehan justru dilakukan orang terdekat atau orang yang dikenal. Dengan demikian orang dewasa di mana pun berada dan apapun posisinya perlu ditekankan lagi tentang  tanggung jawab terhadap keselamatan anak. 

Kesadaran guru, kepala sekolah dan orangtua untuk melindungi anak perlu dibangun bersama. Pola pendidikan zaman now amat berbeda dengan zaman kuno. Dahulu, guru menghukum fisik masih dianggap biasa. Tapi kini sudah jelas, hukuman fisik dilarang dan memang tidak mendidik.

Dalam beberapa pertemuan, seminar dan diskusi yang melibatkan guru, masih ada suara-suara agar hukuman fisik ringan seharusnya dibolehkan dengan alasan mendisiplinkan siswa. Pandangan ini adalah bagian dari nostalgia sekolah zaman dulu, saat  guru masih bisa mencubit, menyusun lari, berdiri di depan kelas, berjemur, atau memberi hukuman fisik lain. Padahal zaman sudah berubah karena hukuman fisik itu hanya akan memperpanjang siklus kekerasan. 

Karena itu, guru diminta memahami hak anak untuk memperoleh rasa aman selama menjalankan proses pembelajaran. Guru memang memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru. Namun guru harus memberikan sanksi berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan/tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik yang  sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Guru tidak lagi memberikan hukuman fisik karena  melanggar undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun