Mohon tunggu...
Money

Illegal Downloading Adalah Pencurian

26 Juni 2015   23:30 Diperbarui: 26 Juni 2015   23:34 1179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Awalnya, teknologi (internet) sebetulnya merupakan sesuatu yang bersifat netral. Di sini diartikan bahwa teknologi itu bebas nilai. Teknologi tidak dapat dilekati sifat baik dan jahat. Akan tetapi pada perkembangannya kehadiran teknologi menggoda pihak-pihak yang berniat jahat untuk menyalahgunakannya. Dalam perspektif ini, teknologi bisa dikatakan juga merupakan faktor kriminogen, faktor yang menyebabkan timbulnya keinginan untuk berbuat jahat atau memudahkan terjadinya tindak kejahatan. Perkembangan internet ternyata membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi atau tidak mungkin terpikirkan akan terjadi. Mengunduh atau mendownload adalah kegiatan yang sudah sangat lazim dilakukan oleh kebanyakan orang. Bahkan sudah menjadi aktivitas yang sering terjadi. Untuk melakukannya sangatlah mudah, berbagai alat elektronik maupun komunikasi masa kini sudah menyediakan fasilitas internet yang dapat digunakan untuk mendownload. Namun, kemudahan tersebut jangan sampai melanggar hak yang melekat atas sesuatu yang didownload tersebut. Dalam hal ini melakukan illegal downloading.

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keberadaan hak cipta di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak zaman Belanda dan dikenal sebagai Auteurs Recht yang diatur dalam Auteurs Wet 1912. Sejak menjadi bangsa yang merdeka, Indonesia tercatat memiliki 5 buah UU di bidang hak cipta, yaitu UU no. 6 tahun 1982, UU No. 7 Tahun 1987, UU No. 12 tahun 1997, dan UU No. 9 Tahun 2002 dan yang terbaru yang mana baru saja disahkan pada bulan oktober lalu adalah UU No. 24 Tahun 2014. Dan di dalam hukum Islam terdapat fatwa MUI yang membahas tentang pelanggaran HKI. Selain dibahas di peraturan perundang-undangannya sendiri, hak cipta juga dibahas dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam kasus illegal downloading sendiri jika ditelusuri apakah itu termasuk pelanggaran hak cipta perlu kita lihat dahulu seperti apa bentuk illegal downloading tersebut. Jika illegal downloading tersebut dilakukan dalam jumlah yang besar dan kemudian di gunakan untuk di komersilkan jelas itu termasuk pelanggaran hak cipta. Jika illegal downloading tersebut dilakukan hanya untuk koleksi pribadi saja dan dalam jumlah yang kecil itu pun termasuk dalam pelanggaran dari hak cipta karena itu sama saja dengan dengan mengambil karya orang lain tanpa izin dan sepengetahuan pemilik hak tersebut, meskipun itu tidak dikomersilkan.

Namun jika dilihat lagi sebenarnya kasus illegal downloading ini ada juga sisi positifnya bagi si pemilik hak tersebut yaitu lagu-lagu yang didownload itu menjadi terkenal dan hits. Namun sisi negatifnya pun banyak, misal ada sebuah website yang memberikan fasilitas download lagu artis A secara gratis. Dalam satu hari ada banyak kemungkinan orang-orang yang ada di seluruh dunia mendownload lagu tersebut secara gratis, misalkan saja satu kali pendownloadan sebuah lagu kita hargakan Rp.1000 rupiah dan dalam sehari orang yang mendownload lagu tersebut bisa mencapai angka 1000, 10.000, atau bahkan 100.000 orang dari seluruh dunia. Jika kita kalkulasikan maka dalam sehari saja royalty yang bias didapat oleh pemegang hak cipta tersebut bisa sampai Rp.100.000.000.- sungguh ironis memang.

Selain mendapat kerugian secara materiil, pemegang hak cipta itu pun merasa dirugikan secara moril. Dalam kasus ini jika diputuskan siapa yang paling bersalah maka jawabannya adalah oknum yang mengupload lagu tersebut tanpa seizin pemegang hak. Pada pasal 43 (d) dalam UU hak cipta dijelaskan bahwa “perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta meliputi salah satunya ada pada huruf d yaitu pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.” Jika merujuk pada pasal ini memang oknum yang meupload lagu tidak termasuk dengan pelanggaran hak cipta karena dia tidak berniat untuk mengkomersilkan hal tersebut tapi jika akhirnya terjadi kerugian seperti yang kita kalkulasikan di atas maka itu harus menjadi bahan pertimbangan lagi.

Untuk menghindari dan mencegah kejahatan seperti ini Selain itu seharusnya pemerintah atau UU ITE juga mengatur tentang batasan-batasan dalam penggunaan internet, tentang apa saja yang boleh diupload oleh si pengguna internet tersebut. Apakah yang diupload merupakan file atau hasil karya milik orang lain yang dilindungi oleh undang-undang atau memang milik dia pribadi. Sehingga jika ada seseorang yang ingin mendownload file yang sudah diupload tadi dia tidak melakukan pelanggaran terhadap hak cipta. Karena logikanya jika seseorang mengupload suatu file atau hasil karya cipta berarti orang tersebut ingin mengumumkan hasil karyanya tadi kepada semua orang, dalam hal ini juga member izin untuk downloading.


Sebagaimana telah disebutkan di atas, perlindungan hak atas kekayaan intelektual juga diatur dalam UU ITE yaitu lebih spesifiknya diatur dalam pasal 25 dan 26 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi: “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dan juga dalam pasal 26 disebutkan: “(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. (2) Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.”

Mendownload atau mengunduh lagu, film, video, game, aplikasi dan dokumen bisa termasuk dalam kejahatan cybercrime karena menggunakan komputer sebagai sarananya. Tapi jika dilihat dari faktanya yang menunjukkan bahwa illegal downloading masih sering terjadi sepertinya UU hak cipta maupun UU ITE tidak berlaku secara keseluruhan. Banyaknya pelaku illegal downloading di kalangan masyarakat masih belum ditangani ataupun ditanggapi serius oleh aparat penegak hukum. Salah satu cara penanganan dari iilegal downloading tadi sepertinya pemerintah harus memblokir situs-stus dari illegal downloading. Jika dahulu pemerintah sudah meblokir situs-situs pornografi sekarang saatnya situs-situs illegal downloading yang diblokir. Selain pemerintah juga mengupayakan penghindaran dari pelanggaran terhadap hak cipta masyarakat juga sebenarnya harus membantu pemerintah agar tercapainya sebuah tujuan yang ingin dicapai. Jadi antara pemerintah dan masyarakat itu sendiri bahu membahu dalam pemberantasan pelanggaran terhadap hak cipta. Jika pemerintah memblokir situs-situs illegal downloading maka masyarakat juga harus mulai merubah cara berpikir mereka tentang mendapatkan sesuatu dengan cara yang instan dan juga gratis sehingga masyarakat akan bisa lebih mengharagai lagi hasil karya dari orang lain.

Dalam hukum Islam pun demikian yang mana disini penulis menganalisa dengan menggunakan fatwa MUI Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Pada fatwa MUI tersebut dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan, dan memperoleh perlindungan atas karya intelektualnya. Sebagai bentuk penghargaan atas karya kreativitas intelektualnya tersebut Negara memberikan hak eksklusif kepada pendaftarnya dan/atau pemiliknya sebagai pemegang hak yang sah di mana pemegang hak mempunyai hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya atau tanpa hak, memperdagangkan atau memakai hak tersebut dalam segala bentuk dan cara. Tujuan pengakuan hak ini oleh Negara adalah agar setiap orang terpacu untuk menghasilkan kreativitas-kreativitasnya guna kepentingan masyarakat secara luas.

Hak cipta juga memberikan hak kepada pencipta untuk mendapatkan royalty dari hasil ciptaannya. Hak sendiri dalam pandangan syariat adalah kehendak syara’. Karena semua hak dalam Islam merupakan pemberian Tuhan karena bersandar kepada sumber-sumber dan dari sumber-sumber tersebut digali hukum-hukum syariat. Hak itu tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh kemaslahatan masyarakat dan tidak merugikan orang lain. Oleh karena itu, hak dalam pandangan syariat mengandung dua kewajiban: pertama, kewajiban yang bersifat umum dan merata untuk semua manusia untuk menghormati hak setiap individu dan tidak mengganggunya sama sekali. Kedua, kewajiban yang bersifat khusus kepada si pemilik hak untuk menggunakan haknya pada hal-hal yang tidak mengganggu orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun