Mohon tunggu...
AM Panjaitan
AM Panjaitan Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Relawan perang melawan Mas Joko Klemer dan Batara Kalla

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kenapa Tempo Pro Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat?

25 Juni 2014   03:49 Diperbarui: 18 Juni 2015   09:11 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Cover edisi terbaru Majalah Tempo dengan judul Prahara Obor Rakyat sangat kental terasa sebagai kampanye hitam yang bermaksud untuk menghina, menista dan memfitnah kubu Prabowo-Hatta secara sinis dan vulgar yang menurut hemat saya mencerminkan kekurangajaran wartawan Tempo yang sedang menikmati bulan madu dengan iklim kebebasan pers. Alasan saya mengatakan hal ini sangat sederhana, yaitu kata "Prahara" adalah akronim dari nama pasangan Prabowo dan Hatta Rajasa yang sengaja dibuat kubu Jokowi-JK untuk menghina (insult) lawan mereka yaitu Prabowo dan Hatta Rajasa.

Cover majalah Tempo tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers ("UU Pers") yang menyebutkan: "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah," dan bila dikaitkan dengan cover Tempo yang menyudutkan Prabowo-Hatta melalui penggunaan kata "Prahara" maka jelas sekali Tempo telah melanggar asas praduga tidak bersalah sebab telah menghakim kubu Prabowo-Hatta Rajasa sebagai pihak di belakang tabloid Obor Rakyat padahal tidak ada bukti dan pemred Obor Rakyat sudah menyatakan bahwa dia menerbitkan tabloid tersebut karena sebagai warga Jakarta merasa kecewa dengan sikap Jokowi yang tidak amanah.

Ini artinya, Tempo juga melanggar perannya sebagai pers nasional untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, melanggar asas praduga tidak bersalah Prabowo-Hatta Rajasa yang merupakan bagian dari hak asasi sekaligus sengaja untuk tidak mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar (Pasal 6 UU Pers). Dengan demikian kemerdekaan pers yang dimiliki Tempo tidak dijalankan dalam bingkai moral, etika dan hukum padahal UU Pers dengan tegas mengatur bahwa kemerdekaan pers harus berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Oleh karena itu sesungguhnya edisi Tempo berjudul Prahara Obor Rakyat itu tidak menghasilkan informasi yang mendidik masyarakat dan lebih sebagai sumber provokasi, berita bohong dan pembunuhan karakter supaya rakyat Indonesia tidak memilih kubu Prabowo dan Hatta Rajasa. Sudah bukan rahasia lagi bahwa Goenawan Mohamad, pendiri Tempo adalah pendukung Jokowi-JK; dan pemred Tempo, Arif Zulfikli pernah mengungkap definisi Tempo tentang "independensi pers" adalah boleh berpihak dan boleh tidak netral dengan alasan kemanusiaan, hak hidup manusia, pluralisme, dan lain-lain.

Lebih lanjut pemred Tempo tersebut juga mengakui bahwa media boleh tidak netral dalam berbagai hal, termasuk pemilu sehingga media boleh membuka skandal atau masa silam kandidat yang menurut mereka buruk dan yang penting semua kaidah jurnalistik dipenuh serta yang ditulis fakta yang bisa diuji kebenarannya, bukan fiksi apalagi fitnah. Apa yang dikatakan pemred Tempo sebenarnya filosofi dan nafas dari Tempo dalam menjalankan pemberitaan selama ini. Dengan kata lain Tempo memang majalah yang bias, tidak netral dan berpotensi menjadi conflict intensifier (mengenai jawaban Arif Zulfikli dapat dilihat di http://chirpstory.com/li/213683).

Konsep Tempo di atas tentu saja kembali melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pers karena tidak menghormati asas praduga tidak bersalah. Mengapa demikian? Sebab dengan jurnalis berpihak maka mereka sudah tidak lagi objektif menilai seseorang atau suatu peristiwa dan secara psikologis pasti insan pers tersebut dalam membuat tulisan hanya akan menonjolkan sisi negatif dari pihak yang tidak dia sukai karena persepsinya dan hanya akan menonjolkan sisi positif dari pihak yang dia dukung; padahal belum tentu persepsi dia benar sebab persepsi sarat dengan bias yang sering tidak akurat.

Kita ambil contoh, kalimat Arif Zulfikli bahwa "skandal atau masa silam kandidat yang buruk harus dibuka," terkesan mulia, dan dapat dipastikan dia merujuk pada "skandal penculikan aktivis" yang dituduhkan kepada Prabowo Subianto. Karena Tempo sudah memihak pada Jokowi-JK maka informasi-informasi yang dapat menegasikan atau membuktikan bahwa "skandal buruk" tersebut tidak benar pasti ditutupi, dan itulah alasan Tempo tidak pernah membuka fakta bahwa Goenawan Mohamad dan SiaR media bawah tanahnya memiliki informasi bahwa operasi "penculikan aktivis" yang dilakukan Prabowo adalah atas perintah Panglima ABRI/Pangab, sedangkan mantan pangab justru memihak pada Jokowi-JK; dan Tempo juga tidak mengulas dokumen tentang Operasi Kuningan yang kemarin diserahkan kepada Komnas HAM yang isinya bila benar bukan saja membuktikan Prabowo difitnah tapi juga membuktikan kelompok penjahat pelanggar HAM sebenarnya mendukung Jokowi dan JK.

http://www.minihub.org/siarlist/msg00741.html

http://m.aktual.co/politik/145428operasi-kuningan-wiranto-perintahkan-13-aktifis-98-dibumihanguskan

Konsepsi Tempo mengenai "independen" juga menyebabkan mereka berkali-kali melanggar Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Pers ("Kode Etik Pers"), khususnya Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dengan penjabaran diberikan khusus cover edisi Prahara Obor Rakyat sebagai berikut:

a. Cover tersebut melanggar Pasal 1 Kode Etik Pers yang mewajibkan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk sebab jelas sekali cover tersebut tidak sesuai keadaan objektif sebab tidak ada unsur Prabowo-Hatta Rajasa dalam Obor Rakyat; serta terasa niat buruk Tempo untuk mengurangi elektabilitas kedua pasangan itu yang berarti menimbulkan kerugian pada pihak lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun