Mohon tunggu...
Achmad RifqiKurniawan
Achmad RifqiKurniawan Mohon Tunggu... Operator - Bebas

Take me home, country roads

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam

2 Desember 2021   10:14 Diperbarui: 2 Desember 2021   10:34 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut pandangan saya kedudukan perempuan dalam prespektif islam sangatlah di agungkan, kita bisa melihat dalam kehidupan Rasulullah SAW. Yaitu sangat memuliakan perempuan mulai dari istrinya dan juga anaknya. Salah satu yang menjadikan saya percaya bahwa Rasululullah bahwa di riawayatkan suatu kisah yang bermula bangsa arab pada jaman dahulu sebelum rasulullah di percaya untuk mengajarkan agama islam pada saat itu bangsa arab memandang rendah dengan menjadikan anak laki-laki lebih berharga dibanding anak perempuan dan juga menjadikan anak perempuan sangatlah rendah yang hanya di jadikan budak. Dan sering di jadikan selir maupun istri. Bahkan satu lelaki arab mempunyai istri 1 dan selir yang banyak.

Nah, pada saat ini rasulullah yang hadir dengan membawa islam yang rahmatan lil alamin. Mengubah segalanya dengan ajaran yang lemah lembut dan bisa di terima oleh semua orang dengan ajaran memperbebaskan budak dan juga mengangkat harkat martabat perempuan. dengan memenuhi hak hak perempuan. Dan menjadikan menarik ialah rasulullah melakukan poligami itu mengurangi jumlah pernikahan yang di lakukan bangsa arab yang menikah dengan banyak selir hingga puluhan. Dalam perspektif ajaran Islam, antara kaum laki-laki dan kaum perempuan memiliki kodrat dan tabiat bawaan sejak lahir yang berbeda baik secara phisik maupun psychis. Tidak ada seorangpun yang dapat membantah realitas yang demikian.

Dengan perbedaan yang demikian tidak berarti menurut Islam kaum laki-laki lebih unggul atau lebih rendah dari kaum perempuian, melainkan hanya menunjukkan adanya bentuk phisik dan psychis atau karakter yang berbeda. Makna filosofis yang terkandung di balik penciptaan yang demikian adalah, bahwa antara keduanya harus dapat bekerjasama dan berperan sesuai dengan kodrat dan tabiatnya masingmasing. Allah swt. telah menyatakan dalam firman-Nya : Artinya: "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain".(QS Ali Imran : 195) Mengomentari ayat tersebut, Tim Penerjemah Alquran Departemen Agama menyatakan bahwa sebagimana kaum laki-laki berasal dari laki-laki dan perempuan, demikian juga halnya kaum perempuan juga berasal dari laki-laki dan perempuan. Keduanya sama-sama manusia, tak ada kelebihan dari yang lainnya tentang penilaian iman dan amalnya. Terdapat hadis riwayat Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk laki-laki. Menurut Quraish Shihab, hadis tersebut harus dipahami sebagai adanya kodrat dan tabiat yang spesifik pada diri perempuan, agar kita bersikap ekstra hati-hati terhadapnya, bukan untuk merendahkannya.

Kedudukan Perempuan Dalam Islam Hakikat perempuan dalam pandangan Islam dapat kita cermati dari beberapa firman Allah swt. Antara lain dalam : a. QS Al-Nisa' : 1
Atinya : Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Allah menciptakan isterinya, dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.
Menjelaskan maksud ayat 1 QS Al-Nisa', Muhammad Ali Al-Shabuni dalam kitab tafsirnya menyatakan :
Allah swt. memulai dengan ayat pertama pada surat tersebut hendak menyeru dan mengaajak kepada seluruh umat manusia, selain agar selalu beribadah dan tidak menyekutukan-Nya, juga ingin menyampaikan pesan yang sangat panting, yaitu tentang hakikat kejadian manusia. Yakni, bahwasaanya manusia diciptakan jiwa "orang" yang satu, yaitu Adam serta pasangannya, yaitu Hawa. Dengan kata lain, sejatinya seluruh manusia secara genealogi dan kemnusiaan bersaudara karena berasal dari satu orang ayah yang sama, sehingga harus saling tolong menolong antara yang kuat dengan yang lemah (laki-laki -- perempuan) dan antara yang kaya dengan yang miskin, agar tercipta tata kehidupan masyarakat yang harmonis.P1F 1 P Mencermati makna ayat-ayat tersebut di atas dapat kita pahami bahwa perempuan itu dari aspek kemanusiaannya sama dengan laki-laki, bahkan sebagai partner hidup yang tak dapat dipisahkan satu sama lain. Ini merupakan bukti bahwa Islam menempatkan perempuan pada harkat dan martabat yang terhormat, tidak kurang derajatnya dengan kaum laki-laki.

Hak-hak Kaum Perempuan.
Penempatan posisi perempuan oleh Islam pada harkat, martabat dan derajat yang tinggi setara dengan kaum laki-laki dapat kita lihat dari adanya beberapa hak yang melekat pada diri perempuan dalam berbagai aspek kehidupannyaP2F 2 P . Untuk lebih jelasnya, akan penulis uraikan di bawah ini. a. Hak perempuan untuk beribadah/beragama dan untuk masuk surga, bukan hanya dimonopoli kaum laki-laki, disebutkan dalam QS 4 : 124
Artinya : "Barang siapa yang mengerjakan amal-amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun".
b. Hak dalam bidang politik. Antara lain disinggung dalam QS Al-Taubah : 71
Artinya : "Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan yang makruf dan mencegah yang munkar..." Kata "awliya" dalam ayat di atas dapat berarti : kerjasama, bantuan dan penguasaan. Kemudian dengan redaksi "menyuruh mengerjakan yang makruf dan mencegah yang munkar" memberi gambaran tentang kewajiban melakukan kerjasama antara lelakiperempuan dalam berbagai aspek kehidupan. Sedangkan kalimat "menyuruh mengerjakan yang makruf", cakupannya sangat luas, termasuk fungsi control, memberi masukan dan kritikan kepada penguasa (masalah politis) Dalam QS Al-Mumtahanah 12, mengisahkan kaum perempuan pada masa Nabi untuk melakukan bai'at kepada Nabi dan ajarannya. Ini menunjukkan bahwa kaum perempuan memiliki hak dan pilihan politik yang harus dilindungi, Islam juga menganjurkan kepada umatnya, baik laki-laki maupun perempuan, untuk selalu bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah-masalah kehidupannya di dunia ini. (wa syawirhum fi al-amri). Sekali lagi dalam ayat tersebut tidak ada diskriminasi karena khitab atau audien dalam ayat tersebut mencakup laki-laki dan perempuan. Dan mencakup "segala urusan mereka". Kenyataan sejarah : Ummu Hani pernah memberi jaminan keamanan (suaka politik) kepada sekelompok orang musyrik, dan tindakannya ini dibenarkan oleh Nabi saw. Aisyah bersama-sama dengan para Sahabat yang laki-laki, memimpin langsung peperangan yang terkenal dengan sebutan perang Jamal atau Perang Onta melawan Ali bin Abi Thalib, berkenaan dengan isu suksesi pergantian kekhalifahan saat itu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun