Mohon tunggu...
Rifanda Her
Rifanda Her Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

konten berisi artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Keluarga Pangongangan dalam Pengelolaan Sampah Melalui Bank Sampah

13 Desember 2022   13:53 Diperbarui: 13 Desember 2022   14:17 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelurahan merupakan dasar dari satuan pemerintahan yang terkecil dalam strata pemerintahan Negara. Sehingga boleh dikatakan bahwa keberhasilan dalam melakukan pembangunan juga tergantung dari sejauh mana partisipasi masyarakat setempat dan sejauh mana peran kepemimpinan lurah dalam menyelenggarakan pemerintahan beserta aparaturya dalam perencanaan, pengelolaan dan pembangunan yang ingin dicapai. Adapun masyarakat harus ikut berpartisipasi dan diberi kepercayaan dan kewenangan dalam mengurusi lingkungan sekitarnya agar bisa mandiri. Aparatur pemerintah kelurahan selain berperan sebagai perencana program juga berperan sebagai pelayan masyarakat sesuai dengan potensi dan sumberdaya yang dimiliki daerah tersebut. Urusan sampah merupakan masalah tersendiri bagi pemerintah daerah kabupaten/kota. Oleh karena itu, sebagai upaya dalam mengatasi sampah diterbitkanlah Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (selanjutnya disebut sebagai undang-undang pengelolaan sampah). Pasal 4 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menjelaskan, pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah daerah (provinsi serta kabupaten/ kota) bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan tersebut.

Bank sampah adalah tempat pengumpulan sampah yang telah disortir. Hasilnya disetorkan ke badan pembuangan sampah atau lembaga pengumpul sampah (Ariefahnoor et al., 2020). TPA dikelola di bawah sistem seperti bank yang dijalankan oleh staf sukarelawan. Penabung adalah penduduk yang bertempat tinggal di dekat lokasi bank dan menerima buku tabungan seperti halnya menabung di bank biasa (Auliani, 2020). TPA berperan cukup besar dalam mengatasi permasalahan sampah masyarakat, dan memberikan nilai tambah pada sampah (Nani & Selvi, 2019). Dengan membentuk kreasi baru dari sampah, bank sampah merupakan salah satu bentuk gerakan ekonomi kreatif yang juga memiliki nilai tambah karena ramah lingkungan (Mahmud & Popoi, 2019; Mulyadi et al., 2020). Langkah tersebut sejalan dengan program pemerintah untuk mengedukasi industri kreatif di Indonesia. Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa Bank Sampah merupakan salah satu jenis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM adalah perorangan dan/atau unit usaha milik perseorangan dan/atau unit usaha milik perseorangan yang bertujuan untuk memperluas dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun ekonomi berbasis demokrasi ekonomi yang adil. Perusahaan yang produktif.

PENGELOLAAN SAMPAH

Sampah merupakan bahan sisa, baik bahan-bahan yang tidak berguna lagi (barang bekas) maupun yang sudah tidak diambil bagian utamanya. Dari segi lingkungan, sampah merupakan bahan buangan yang tidak berguna dan banyak menimbulkan masalah pencemaran serta gangguan terhadap kelestarian lingkungan. Sedangkan dari segi ekonomi, sampah adalah bahan yang sudah tidak ada harganya lagi. (Nur Aini Ulin Hikmah, 1999). Data hasil pengamatan tentang sarana dan prasarana yang tersedia untuk menangani sampah di Kelurahan Pangongangan terdiri dari :

1. Wadah sampah

wadah sampah yang berada di tiap rumah tangga berbeda-beda antara satu dengan yang lain. Hal ini di sebabkan karena setiap rumah mengadakan sendiri wadah sampah tersebut. Jadi, wadah sampah pun bervariasi sesuai keinginan pemilik rumah. Penarik gerobak akan mengambil sampah dari wadah tersebut di setiap rumah warga yang dikumpulkan di gerobak sampah dorong maupun bermotor yang kemudian dikumpulkan atau dibuang di TPS.

2. gerobak sampah dorong dan gerobak sampah bermotor

gerobak sampah sebanyak 9 buah, yaitu 5 gerobak sampah dorong dan 4 gerobak sampah bermotor. Dengan volume 1000 liter per unit, gerobak sampah tersebut sudah mencukupi untuk melayani sampah di Kelurahan Pangongangan. Gerobak sampah akan di dorong oleh satu orang penarik saja. gerobak sampah bermotor merupakan jenis sepeda motor yang dilengkapi dengan bak sampah. Kelebihan menggunakan gerobak sampah bermotor yaitu tidak terlalu banyak memakan waktu.

3. TPS (Tempat Pembuangan Sementara)

TPS dengan volume 18,7 m yang terletak di Kelurahan Pangongangan Madiun sudah memenuhi timbunan sampah yang dihasilkan penduduk di Kelurahan tersebut. Volume TPS jauh lebih besar dibandingkan dengan volume sampah yang dihasilkan karena sampah aka terus bertambah dengan seiring bertambahnya penduduk.

KESIMPULAN

Bank Sampah Desa Pangongangang Madiung merupakan salah satu contoh mekanisme pengelolaan sampah yang mengikutsertakan peran aktif masyarakat melalui bank sampah dalam upaya mengelola sampah dan mengurangi jumlah sampah yang dibuang di TPA. . Mekanisme pengelolaan sampah di Kecamatan Pangongangang adalah mengumpulkan dan selanjutnya memilah sampah yang terpilah berupa plastik, kertas, kaca dan logam dari bank sampah. Pendapatan operasional merupakan selisih antara penjualan dan pembelian di Bank Sampah. Proporsi volume sampah yang dikelola Kecamatan Pangongangang adalah 4966.208 liter dari total sampah Kota Madiun. Jumlah ini harus ditingkatkan dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembuangan bank sampah. Kehadiran bank sampah di masyarakat dapat menambah nilai ekonomi masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Secara tidak langsung dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan aman. Keterlibatan pihak swasta dalam bentuk dukungan finansial digunakan untuk membuat program pengembangan masyarakat seperti lokakarya Daur Ulang dan pelatihan pengelolaan sampah. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Bank Desa Pangongangan, meningkatkan nilai ekonominya dan mengurangi jumlah sampah yang dibuang di TPA.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun