Mohon tunggu...
Riefta Mhena
Riefta Mhena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Jember

Barang siapa yang bersungguh-sungguh maka dapatlah ia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bentuk Perlindungan Hukum bagi Anak terhadap Tindak Kekerasan Seksual di Indonesia

26 November 2021   21:50 Diperbarui: 26 November 2021   22:04 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

      

          Anak merupakan aset negara bangsa dan masyarakat yang merupakan generasi penerus yang memiliki cita-cita dan harapan kedepan untuk pembangunan bangsa. Oleh karna itu sudah sepatutnya bahwa anak-anak  harus mendapatkan perlindungan hak asasi, orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Kekerasan seksual itu sendiri tidak dapat di definisikan dalam arti sempit saja yakni suatu tindakan yang bersifat fisik, Namun meliputi banyak aspek perilaku lainnya, misalnya seperti penganiayaan psikologis dan  penghinaan,sehingga jika berbicara tentang kekerasan seksual haruslah menyentuh pada inti kekerasan dan pemaksaan dan juga tidak hanya tertuju pada perilaku yang keras dan menekan. Jikalau kekerasan seksual hanya di artikan dalam pengertian yang sempit terhadap perilaku yang keras dan menekan,jangan heran apabila terjadi banyak kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak lepas dari tuntutan pengadilan.

    Di Indonesia sendiri bahkan memiliki undang-undang perlindungan anak dan berbagai aturan-aturan lainnya yang berkaitan dengan masalah perlindungan anak yang mana memiliki pasal secara normatif  menjamin upaya pemenuhan hak anak. Tapi pada kenyataannya yang kita ketahui di lingkungan sekitar aturan-aturan yang ada tidak bisa memberikan dampak positif bagi anak-anak Indonesia karena kenapa? Karna jika kita melihat kenyataan yang ada tersebut kekerasan seksual terus menimpa anak-anak yang dapat mengakibatkan psikologis nya terganggu sehingga membuat anak-anak menjadi trauma yang  hebat yang mana menyebabkan terganggunya kejiwaan anak dalam proses pertumbuhan dan perkembangan nya.  

Selain itu terdapat juga faktor lain  yang menjadi dalih bahwa terjadi nya krisis ekonomi yang berkepanjangan. Maka tindakan untuk  mengimplementasikan  pasal sebagai konvensi, undang-undang perlindungan anak bahkan aturan-aturan lainnya yang berkaitan dengan  perlindungan anak diatas seolah-olah sah untuk di tunda terlebih dahulu. 

Bukan hanya itu saja bahkan setiap tahun nya angka kekerasan seksual yang terjadi pada anak-anak di Indonesia terus meningkat dan menjadi daya tarik tersendiri bagi para penulis untuk mengkaji lebih dalam lagi mengenai perlindungan anak terhadap kekerasan seksual dalam konteks yuridis normatif hanya dengan melihat fenomena fenomena yang terjadi atau yang menimpa anak-anak Indonesia serta mengkaji mengenai penegakkan hukum  kepada para pelaku kekerasan seksual.

Bentuk kekerasan seksual pada anak tidak hanya berupa kekerasan fisik saja seperti pembunuhan, penganiayaan, maupun seksual tetapi bisa juga dengan kekerasan non fisik seperti kekerasan ekonomis, psikis maupun kekerasan religi.  Sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak yang mendapat kekerasan seksual maka Indonesia membuat undang-undang melalui perundang-undangan (hukum positif) seperti kitab hukum undang-undang pidana(KHUP), undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, undang-undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga(KDRT),

Undang-undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang secara mutlak memberikan berbagai bentuk perlindungan hukum yang berkaitan dengan masalah perlindungan anak terhadap tindak kekerasan seksual. Bentuk perlindungan anak yang di berikan oleh undang-undang perlindungan anak dan undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sistem peradilan pidana anak merupakan adopsi, kompilasi atau reformulasi dari bentuk perlindungan anak yang sudah di atur sebagai mestinya di dalam kitab undang-undang hukum pidana.

        Dalam KHUP itu sendiri terdapat pasal yang memberikan perlindungan bagi anak terhadap kekerasan seksual, perlindungan terhadap anak di tunjukkan dengan pemberian hukum (sanksi) pidana terhadap pelaku. Hal ini juga tercantum dalam KHUP pada pasal-pasal sebagai berikut; 

1. Masalah persetubuhan di atur dalam pasal 287,pasal 288 serta pasal 291

2. Perbuatan cabul di atur dalam pasal 292,pasal 293, pasal 294, pasal 295 serta pasal 298.

         Jadi bentuk perlindungan hukum yang di berikan KHUP terhadap anak yang mengalami kekerasan seksual adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku,bukan juga pertanggungjawaban terhadap kerugian atau penderita an korban secara langsung dan konkret tapi lebih tertuju pada pertanggungjawaban yang bersifat individual atau  pribadi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun