Toleransi dalam BeragamaÂ
Indonesia merupakan Negara yang besar dan didalamnya terdapat beberapa agama, diantaranya agama Islam, Kristen, Hindhu, Budha, dan berbagai macam keyakinan lokal lainnya. Dengan demikian, toleransi dalam beragama merupakan sebuah keniscayaan untuk menjamin stabilitas sosial dari paksaan ideologis maupun berupa bentrokan fisik dalam masyarakat.
Perbedaan agama seharusnya untuk saling mengakui, saling menghormati, dan bekerja sama dalam kebajikan. Bukan sebaliknya perbedaan keyakinan agama menjadi faktor pendorong untuk saling menjatuhkan, saling merendahkan, atau mencampuradukkan antar agama yang satu dengan yang lain.Â
Dalam tulisan ini peneliti akan memaparkan Bagaimana hakikat Toleransi dalam beragama? penelitian ini tergolong dalam penelitian kepustakaan dan menggunakan metode deskriptif analisis. Toleransi merupakan sikap saling menghormati yang berhubungan antar agama dan merupakan kebebasan dalam beragama dan beribadah. Â Â Â Â
Deklarasi Kairo yang dibuat pada tahun 1990 dalam pertemuan internasional negara-negara Islam di Kairo oleh para menteri luar negeri. menjadi salah satu dokumen penting yang dibuat untuk memahami Hak Asasi Manusia dalam Islam selain Universal HAM dalam Islam tahun 1981 dan Deklarasi Madinah yang merupakan kesepakatan dari berbagai kelompok masyarakat yang ada di Madinah pada waktu itu khususnya untuk kaum muslimin dengan orang-orang Yahudi yang sudah ada sebelum kedatangan Rasul44 . Deklarasi Kairo yang terdiri dari 25 Pasal yang meliputi hak individu, sosial, ekonomi dan politik.Â
Seluruh hak dan kebebasan yang diterapkan dalam Deklarasi Kairo ini merupakan subjek syari'ah Islam. Walaupun baru dideklarasikan pada 5 Agustus 1990 namun sumber dan referensinya telah ada empat belas abad sebelumnya45 .
 Secara resmi status pendirian OKI diakui pada 28 Februari 1973 dan memiliki anggota sebanyak 57 negara muslim sejak Maret 2003 dan semuanya sudah menjadi anggota PBB (pengecualian pada Palestina yang hanya sebagai pengamat di PBB) 46 .Â
Pada tahun 1988 saat konferensi OKI yang ke-17 di Amman, Yordania OKI mengeluarkan Resolusi No.44/17-P tentang The Draft Document On Human Rights In Islam., Daraft ini berisi tentang kebebasan, keadilan, perdamaian, persaudaraan dan persamaan diantara manusia, dan pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia sesuai syariat Islam 47 . Pada akhirnya Deklarasi Kairo dikeluarkan dengan Resolusi tambahan No. 49/19 tentang The Cairo Declaration on Human Rights in Islam.48 .Â
Landasan dasar HAM dalam Deklarasi Kairo di jabarkan dalam Pasal 1, Pasal 24 dan Pasal 25. Sedangkan, 14 kesepakatan negaranegara anggota OKI komitmen dalam penegakan HAM.Â
Sebagai sebuah perjanjian internasional maka memiliki konsekuensi hukum bagi negara44 Agus Dedi Putrawan, "Membumikan ' Deklarasi Kairo ' Di Indonesia: Perlindungan Terhadap Hak Anak Dan Keluarga." 45 Washil et al., "HAM ISLAM DAN DUHAM PBB: Sebuah Ikhtiar Mencari Titik Temu."
46 M Syaprin Zahidi, Kepentingan Negara-Negara Anggota OKI Ditinjau Dari Derajat Legalisasi Deklarasi Kairo Tentang Hak Asasi Manusia Dalam Islam, vol. 21 (Malang, 2017). 47 Ibid. 48 Ibid. negara Anggota OKI yang memiliki kekuatan hukumnya yang bermakna declaration berada pada tingkatan soft law49 . Salah satunya membahas tentang Hak Kebebasan beragama dijabarkan dalam Pasal 10 yakni berbunyi: