Mohon tunggu...
RIDO FAVORIT SARONITEHE WARUWU
RIDO FAVORIT SARONITEHE WARUWU Mohon Tunggu... Founder Yayasan Gozena Bangkit Berkarya

Konten Kreator, Penulis, Instruktur, Fasilitator

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

LKP Wajib Mengelola Dapodik Vokasi, Berikut Manfaatnya !

23 Februari 2025   07:04 Diperbarui: 23 Februari 2025   07:05 2022
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dok. Pribadi

Banyak Pengelola LKP yang masih belum memahami manfaat mengelola Data Dapodik Vokasi, Pemerintah Telah menyediakan regulasi, himbauan bahkan aplikasi yang mudah digunakan oleh para pengelola LKP. Tentunya di Era yang serba digital ini mengharuskan sebuah lembaga kursus dan pelatihan memiliki database yang dapat terhubung dengan pemerintah pusat. Hadirnya dapodik Vokasi tentunya menjadi media yang dapat dimanfaatkan oleh pengelola LKP dalam menata administrasi lembaganya.

Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) merupakan sebuah lembaga yang dikelola oleh masyarakat yang memiliki fungsi untuk meningkatkan keterampilan seseorang dalam bidang tertentu. Undang -- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan melanjutkan ke jenjang lebih tinggi. LKP merupakan bagian dari Pendidikan Non Formal sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa LKP merupakan salah satu lembaga pendidikan non formal.

Jelas bahwa LKP telah memiliki payung hukum dan regulasi yang mengarahkan tata kelolanya,  LKP sebagai sebuah lembaga atau satuan pendidikan penyelenggara pedidikan non formal melalui kursus dan pelatihan, maka tentunya LKP wajib memiliki tata kelola yang baik sehingga menghasilkan lulusan yang berkualitas. LKP pun memiliki standar pengelolaan yang telah diatur  didalam Permendiknas No. 49 Tahun 2009, dalam Permendiknas tersebut menyebutkan bahwa pengelola kursus wajib memenuhi standar pengelola kursus yang berlaku secara nasional, sehingga para pengelola wajib mempodomani peraturan tersebut.

Dalam prakteknya, Pengelola LKP dituntut untuk mampu melakukan manajemen pengelolaan yang baik, hal tersebut telah tertuang dalam standar kompetensi pengelola LKP yang menyebutkan bahwa Pengelola LKP mampu mengelola administrasi Lembaga kursus dan pelatihan dalam mendukung kelancaran program dan kelengkapan dokumen.

Pengelolaan administrasi LKP didukung dengan hadirnya Dapodik Vokasi, kita mengenal bahwa  Dapodik vokasi adalah data satuan pendidikan vokasi yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dapodik merupakan sistem pendataan nasional terpadu yang dikelola oleh KemdikbudRistek.

Petunjuk Teknis Dapodik sudah diatur didalam Kemdikbudristek Nomor 303/M/2022 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus Dan Pelatihan. Berlandaskan regulasi maka pengelola LKP diwajibkan mengelola Data Dapodik Vokasi dengan Baik.

Dapodik sebagai sumber data pengelolaan LKP yang memuat 1). Data Satuan Pendidikan, 2). Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 3). Data Sarana dan Prasarana, 4). Data Peserta Didik, 5). Rombongan Belajar dan Anggota Rombongan Belajar. Data tersebut diperoleh dari LKP dan dapodik sebagai media penyimpan serta mentransmisikannya ke Kementerian Pendididikan dalam  hal ini  Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).  Data yang telah diperoleh di Pusdatin tentunya tidak sebatas dikumpulkan melainkan menjadi sumber informasi dan data yang valid. Data Dapodik Vokasi biasanya dijadikan sebagai dasar untuk memetakan persebaran penyelenggaraan kursus dan pelatihan disetiap daerah, dasar penentuan kebijakan pemerintah daerah dan pusat, pertimbangan dalam memberikan pembinaan terhadap LKP, kemudahan dalam mengakses program pemerintah pusat, bahkan sebagai dasar pemerintah pusat melakukan penilaian kinerja LKP.

LKP yang telah mengelola data Dapodik Vokasi tentunya akan diakui keberadaannya oleh pemerintah, dan lulusannya memliki rekam jejak digital melalui pendataan dapodik. Sebagai salah satu contoh, sebuah LKP telah menyelenggarakan berbagai jenis kursus dan pelatihan dan menerbitkan sertifikat pelatihan kepada para lulusannya, untuk membuktikan hal tersebut telah dilaksanakan maka dapodik vokasi menjadi pangkalan data terpercaya. Sehingga LKP sangat didorong untuk melakukan pendataan dan pengelolaan dapodik vokasi dengan baik dan benar. 

Penulis : Rido Favorit Saronitehe Waruwu

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun