Mindset yang paling berbahaya dalam berinvestasi adalah "ingin cepat kaya"
Mentalitas tersebut seringkali membuat orang gelap mata dalam berinvestasi. Bahkan bisa menjadi korban investasi ilegal.
Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK mencatat kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp123,5 triliun dalam kurun waktu 2018- 2022.
Sayangnya kerugian masyarakat yang terjerumus investasi ilegal ini cukup sulit diminta kembali. Pasalnya, uang investasi masyarakat sudah digunakan oleh pelaku.
Saat imbal hasil lembaga yang kredibel seperti deposito perbankan hanya 3-5%, obligasi pemerintah 5-6% dan reksadana 4-8%.
Ada pihak-pihak yang menawarkan imbal hasil investasi bisa mencapai belasan hingga ratusan persen, yang membuat tergoda dan menjadikan kita tidak rasional dalam berinvestasi. Â
Memang besar dan kecilnya imbal hasil investasi bukan jaminan aman, tapi imbal hasil yang besar biasanya jadi salah satu tanda investasi illegal.
Tren FOMO
Fear of Missing Out (FOMO) biasanya dikaitkan dengan kecenderungan orang tidak mau ketinggalan tren. Di era digital ini, muncul fenomena influencer yang mempromosikan produk investasi.
Dengan iming-iming imbal hasil tinggi dan risiko rendah, banyak orang terpikat tanpa pikir panjang mengecek legalitas, langsung menaruh uang ke produk tersebut.