Mohon tunggu...
Ridho Pahlevi Ramadhani Han
Ridho Pahlevi Ramadhani Han Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Tetap sebarkan virus perdamaian di bumi ini.🌻

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Covid-19 Versus BPJS

13 Mei 2020   21:06 Diperbarui: 14 Mei 2020   11:34 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Seperti yang kita ketahui, pandemi Covid-19 atau virus corona, menghambat segala aktivitas sosial di Indonesia sejak kurang-lebih 2  bulan yang lalu sejak akhir bulan Maret. Demi memutuskan mata rantai penyebarannya, pemerintah membuat kebijakan untuk semua masyarakat Indonesia untuk bekerja dari rumah atau Work From Home bagi sebagian tapi tidak sedikit pula yang di PHK karena dengan adanya situasi ini.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan agar semua orang bisa melakukan social distancing dan pyhsical distancing. Bagi orang yang mendapat penghasilan bulanan terlebih bagi pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mungkin baik-baik saja karena bisa mememenuhi kebutuhan hidupnya.

namun bagaimana dengan saudara-saudara perantauan kita yang di PHK dan hanya mengharapkan upah harian di tanah orang? Memang akan mendapatkan bantuan, tapi diribetkan dengan segala macam administrasi yang harus dipenuhi. Saya beranggapan hal ini seperti membunuh mereka secara perlahan.

Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, Presiden Indonesia, Joko Widodo, justru menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas I dan II. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada tahun 2021. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 sebagaimana dikutip dari detikcom, Rabu (13/5/2020):

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150.000., per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp. 100.000., per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500., tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35.000
.

Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Kenapa harus menaikan iuran di tengah semua orang dibuat gunda-gulana oleh virus corona? Menurut saya ini sama saja dengan memanfaatkan rakyat itu sendiri, yang sebagaimana yang kita ketahui bahwa penanganan kesehatan di masa ini sangatlah penting. Kenapa presiden tidak memikirkan penanganan yang lebih efektif untuk Indonesia kedepannya melawan virus corona? 

Memang bahwa ada aturan tentang PSBB, dsb., guna memutus mata rantai penyebaran virus corona ini. Akan tetapi di sisi lain, para petinggi negara justru tidak terlalu fokus mengenai penanganannya, ditandai dengan banyaknya RUU serta aturan lain yang dibahas di tengah pandemi ini, yang di mana itu tidak ada kaitannya dengan situasi yang sedang dialami oleh publik.

Tentu ini menjadi problem. Masyarakat sangat mengharapkan agar supaya pemerintah fokus pada penanganan serta memberikan bantuan bagi yang terdampak akibat Covid-19 ini, bukan justru malah menambah beban masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun