Mohon tunggu...
RICKY SAFRIJAL
RICKY SAFRIJAL Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jangan Pernah Menyerah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Bekasi Menetapkan Zakat Fitrah 3,5 Liter atau 45 Ribu

6 Juli 2022   22:13 Diperbarui: 6 Juli 2022   22:24 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. baznaskabupatenbekasi-poster

Badan Amil Zakat Nasional Kab. Bekasi Menetapkan Zakat Fitrah Sebesar 3,5 Liter atau Rp.45 Ribu Rupiah

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi telah menetapkan kepada masyarakat pada tahun saat ini untuk dapat membayar zakat sesuai dengan aturan pemerintah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pusat dan Provinsi dengan sejumlah 3,5 liter beras dan jika di rupiahkan sebesar Rp. 45.000 (empat puluh ribu rupiah). 

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi telah menyampaikan kepada masyarakat dan terutama kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bekasi agar dapat menunaikan zakat fitrahnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi. Hal tersebut telah mendapatkan persetujuan oleh Plt Bupati Bekasi bernama Bapak Akhmad Marjuki dan hal tersebut telah melampirkan surat imbauan dari Bapak Akhmad Marjuki. 

dok. baznaskabupatenbekasi-pemberian zakat
dok. baznaskabupatenbekasi-pemberian zakat

Bapak Abdul Azis selaku Wakil Ketua 1 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwasannya sampai saat ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah membentuk sebuah pengelola zakat bernama Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang terdapat pada setiap masjid agar memudahkan masyarakat atau lainnya dalam menunaikan zakat fitrah tersebut, karena sudah terdapat pengelola yang senantiasa menerima pembayaran zakat tersebut. 

Unit Pengelola zakat dapat menerima dan menyalurkan zakat tersebut kepada masyarakat yang sangat membutuhkan dan Bapak Abdul Azis akan berkomunikasi kepada pihak pemerintah terutama pada kecamatan daerah untuk dapat menyalurkan zakat tersebut kepada orang membutuhkan. Bapak Abdul Aziz senantiasa melakukan sosialisasi kepada Unit Pengelola Zakat (UPZ) dan bersama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun