Mohon tunggu...
Ricky
Ricky Mohon Tunggu... Diplomat - ASN

Pecobaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Oknum PNS Melakukan Pungli

21 April 2021   19:29 Diperbarui: 21 April 2021   19:45 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan idaman bagi banyak orang di Indonesia. Jumlah  masyarakat Indonesia yang bekerja menjadi pelayan publik ini cukup besar.

Namun demikian, meski jumlahnya yang begitu besar, kinerja PNS masih terindikasi belum efektif, efisien, dan masih jauh dari optimal. Ini tercermin dari kinerja instansi pemerintahan serta standar pelayanan yang mereka berikan.

Fahrid Aritama dan Fahri Rubianto melaporkan telah terjadi penarikan pungutan diluar ketentuan administrasi dalam instansi pemerintahan, tepatnya terjadi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru. Terdapat 423 PNS dikenai pungli sebesar 200ribu dalam pengambilan SK pelantikan dari CPNS menjadi PNS dari formasi 2009 lalu. Pungli tersebut benar dilakukan oleh oknum yang terkait dalam BKD Pekanbaru.

"Betul betul, kami dimintai bayar sebesar 200ribu", jawab salah satu PNS disertai dengan memberi tunjuk uangnya.

Bisa dibayangkan berapa uang yang di dapat mereka akibat dari pungutan tersebut, bisa sekitar 90juta lebih. Namun, Said Sakhrul Amri selaku Kepala BKD Riau melaui via telpon melakukan pembantahan akan terjadinya pungutan diluar ketentuan administrasi yang terjadi diinstansinya. Beliau mengatakan,"bisa jadi pemungutan dilakukan oleh oknum BKD yang tidak bertanggung jawab". Selain itu beliau  juga menegaskan akan segera mengembalikan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku apabila benar melakukan pemungutan tersebut.

Dalam hal ini, kenyataan bahwa PNS adalah pelayanan public masih belum bisa diterima secara utuh oleh sebagian PNS yang telah bertugas di instansinya. Mereka masih saja menganggap bahwa dirinya adalah penguasa, mereka lupa akan fungsi dan tugasnya untuk melayani publik yang datang kepadanya. Bahwa tindakan pungli/meminta imbalan oleh oknum PNS tersebut telah mencederai asas keprofesionalan yang ada di Pasal 4 huruf e UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan asas profesionalitas yang tertuang di Pasal 2 huruf b UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PNS yang bertugas sebagai pelayan publik harus memahami betul fungsi dan tugasnya yaitu sebagai pelayan publik dan memberikan pelayanan yang professional dan berkualitas, bukannya malah minta dilayani oleh  masyarakat dengan meminta imbalan atas pelayanan yang diberikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun