Mohon tunggu...
Ria  Rizky
Ria Rizky Mohon Tunggu... Lainnya - Ekis 5 TA.17

Mahasiswi FEBI IAIN BONE

Selanjutnya

Tutup

Money

Pentingnya Pencatatan Transaksi Akuntansi Ijarah dalam Islam

14 Juni 2020   20:53 Diperbarui: 14 Juni 2020   20:46 532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam artikel ini akan membahas mengenai pentingnya pencatatan akuntansi ijarah, sebelum itu kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu akuntansi dan apa itu ijarah. Pengertian akuntansi itu sendiri adalah proses pencatatan transaksi dalam bentuk laporan keuangan dimana laporan keuangan ini nantinya akan digunakan dalam penentuan kebijakan dimasa yang akan datang.    

Sedangkan ijarah sendiri merupakan salah satu jenis akad yang sering digunakan dalam lembaga keuangan syariah yang mana dalam istilah bahasa sehari-hari ijarah sama dengan sewa menyewa, jadi dapat disimpulkan bahwa ijarah merupakan akad pemindahan hak manfaat dari pemilik barang kepada pihak penyewa dengan atau tanpa uang jaminan (ujrah) dan tidak berakhir pada kepemilikan, kecuali ada hal-hal yang bisa membuat akad ijarah berakhir menjadi IMBT, IMBT adalah singkatan dari Ijarah Mutahiyah bit Tamlik dimana akad ini akan berlaku apabila akad ijarah berakhir kepada kepemilikan. 

Sedangkan tujuan dari adanya uang jaminan dalam akad ijarah adalah untuk mengurangi resiko kerugian oleh pihak peminjam.

Jadi akuntansi ijarah adalah proses pencatatan obyek yang diijarahkan kedalam bentuk laporan keuangan guna untuk menghindari terjadinya kecurangan, dimana dalam hal ini pencatatan yang dilakukan haruslah sesuai dengan transaksi yang sesungguhnya  dan   tidak bertentangan dengan ajaran islam.

Pencatatan transaksi sendiri dalam islam merupakan hal yang sangat penting bahkan Allah telah mengatur mengenai proses pencatatan yang baik dan dianjurkan dalam islam yang tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 282, dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada setiap manusia untuk melakukan pencatatan administratif dalam melakukan transaksi, hal ini agar terhindar dari perselisihan antara kedua belah pihak utamanya dalam hal utang piutang. 

Tujuan pencatatan transaksi yang lainnya adalah agar tidak terjadi penipuan dan spekulasi didalam transaksi karena hal ini berdampak buruk dan menyebabkan kerugian dan hal ini juga sangat bertentangan dengan ajaran agama islam. 

Mengenai proses pencatatan akuntansi ijarah itu sendiri harus sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang dinyatakan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)  No.107

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun