Mohon tunggu...
Rian Ardiansyah
Rian Ardiansyah Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Ekonomi syariah

Sukamaju 04 november 1998

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Pasar Modal Syariah di Tengah Covid 19

9 Januari 2021   17:46 Diperbarui: 9 Januari 2021   17:56 1600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Covid-19 atau juga biasa di sebut virus corona adalah sebuah wabah yang mengguncang dunia.  Virus yang berasal dari China ini membawa dampak yang begitu besar dalam perekonomian dunia,  salah satunya adalah bidang investasi pasar modal. Di masa sekarang setelah beberapa bulan melalui berbagai kebijakan pemerintah dalam mengatasi covid-19, pemerintah berencana untuk melakukan New Normal. 

Nah lalu bagaimanakah perkembangan pasar modal syariah di indonesia pada masa pandemi covid-19?  Dan bagaimana peluang serta tantangan para investor untuk berinvestasi di masa New Normal?.

Di tengah pandemi COVID-19, pertumbuhan pasar modal syariah tetap menunjukkan indikator yang positif. Memasuki bulan Ramadan para investor dan calon investor bisa mulai mencermati saham-saham syariah berkinerja baik, yang saat ini seperti saham lainnya sedang dalam posisi harga yang relatif murah. Jumlah saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) terus bertambah. Per 23 April 2020 terdapat 446 saham syariah atau 64,5% dari total saham yang tercatat di BEI dengan kapitalisasi pasar saham syariah mencapai Rp2.774,4 triliun. Dari 26 saham baru yang tercatat selama triwulan pertama tahun 2020, sebanyak 17 saham atau sekitar 65% nya merupakan saham syariah.

Apa yang membedakan saham syariah dengan saham non syariah?

Secara definisi, saham syariah merupakan efek bersifat ekuitas atau saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ada dua jenis saham syariah yang diakui di Pasar Modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Kedua, saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015.

Semua saham syariah di Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, terdapat dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK baik secara insidentil maupun secara periodik, setiap bulan Mei dan November. Jadi bisa saja dalam enam bulan pertama suatu saham memenuhi syarat sebagai saham syariah, dan dalam enam bulan berikutnya dikeluarkan dari DES karena tidak lagi memenuhi syarat. Atau sebaliknya, ada saham-saham yang sebelumnya tidak memenuhi syarat menjadi saham syariah, tetapi enam bulan berikutnya bisa memenuhi syarat DES dan ada dua syarat utama saham yang tercatat di BEI memenuhi kriteria DES.

Pertama, emiten atau perusahaan publik yang sahamnya tercatat di BEI tidak melakukan kegiatan usaha yang dilarang secara syariah. antara lain, tidak melakukan kegiatan produksi dan atau distribusi barang bersifat haram dan bersifat mudarat, kegiatan usaha perjudian, serta perdagangan yang dilarang menurut syariah, seperti, perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa dan perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu.

Selain itu, saham syariah adalah saham yang diterbitkan perusahaan yang tidak mengelola jasa keuangan ribawi, antara lain bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga. Perusahaan penerbit saham yang sahamnya dikategorikan saham syariah juga tidak melakukan jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional.

Kedua, secara keuangan perusahaan publik yang sahamnya masuk dalam katagori DES harus memiliki total utang berbasis bunga (riba) dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%. Selain itu total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) tidak lebih dari 10%.

Per Maret 2020 jumlah investor saham syariah tercatat mencapai 72.856 meningkat 6,2% dihitung sejak awal tahun. Investor aktif mencapai 10.676 atau 15% dari total investor saham syariah. Sementara itu total nilai transaksi investor saham syariah per Maret 2020 mencapai Rp 677 Miliar dengan volume transaksi sebanyak 3,5 miliar saham dengan frekuensi perdagangan 253.000 kali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun