Mohon tunggu...
Rahmat Wahyudi
Rahmat Wahyudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sedang belajar menulis

Tetap menulis meskipun tidak ada yang membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyemprotan Disinfektan di Daerah Mangunharjo oleh Mahasiswa KKN UPGRIS Upaya Mengurangi Penyebaran Covid-19

24 Februari 2021   08:00 Diperbarui: 24 Februari 2021   08:12 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jumat 12/2/2021, Dalam rangka pencegahan covid-19 kami peserta KKN UPGRIS melakukan kegiatan penyemprotan disinfektan ditempat-tempat umum maupun rumah-rumah warga di daerah Mangunharjo RT07/RW03.
Kegiatan ini kita berupaya agar tingkat covid disemarang mengalami penurunan karena akhir-akhir ini covid 19 terus mengalami peningkatan yang cukup drastis

Tujuan dari penyemprotan cairan disinfektan dapat membersihkan virus pada tempat-tempat umum maupun rumah-rumah warga terutama yang menempel pada pagar maupun teras rumah yang sering disentuh orang bukan pada tubuh atau baju dan tidak akan melindungi virus jika berkontak langsung dengan orang yang terkena covid.

Virus biasanya berpindah melalui percikan batuk/bersin orang sakit yang kemudian terhirup orang lain atau menempel di permukaan benda yang kemudian disentuh lalu masuk melalui mata, hidung atau mulut orang lain.

Cairan disinfektan dapat membersihkan virus yang menempel di permukaan benda seperti meja, gagang pintu atau saklar lampu yang kerap disentuh orang.
Membersihkan permukaaan benda-benda itu sangat penting untuk menurangi penyebaran virus menggunakan cairan disinfektan, pastikan sudah membaca petunjuk sebelum melakukan penyemprotan.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, penyemprotan disinfektan ke seluruh tubuh seseorang tidak bisa membunuh virus yang terlanjur masuk ke dalam tubuh.

Sebaliknya, penyemprotan tersebut justru bisa merusak pakaian yang orang kenakan. Pemakaian cairan disinfektan secara langsung ke tubuh dapat membahayakan diri. Bahkan, melukai tubuh orang yang menerima tindakan tersebut

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun