Mohon tunggu...
Pendidikan

Hak Asasi Manusia dalam Mengemukakan Pendapat

2 Desember 2018   23:20 Diperbarui: 2 Desember 2018   23:24 2597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Halo nama saya Rheza Rahadiyan Munawar, sudah lama saya tidak membuat artikel kembali. Sekarang saya membuat artikel yang berbeda, jika saya biasanya membuat artikel bertemakan kesehatan dan ilmu pengetahuan alam sekarang saya akan membuat sesuatu yang agak berbeda. Sesuatu itu adalah saya akan membuat artikel mengenai Pendidikan Kewarganegaraan, dan artikel saya berdasarkan dari pertanyaan apa itu HAM?, dan pentingkah mengemukakan pendapat? . Untuk lebih jelasnya para pembaca dapat penjelasan di bawah ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca. Mohon maaf jika ada kesalahan.

Hak Asasi Manusia(HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia" , dan yang "melekat pada semua manusia"  terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang.

Kemudian yang merupakan salah satu dari ham adalah kegiatan mengemukakan pendapat di muka umum

Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau ide atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau menyampaikan ide atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Lebih lanjut pengertian pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka umum adalah di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang. Mengemukakan pendapat di muka umum berarti menyampaikan pendapat di depan hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang sehingga mereka dapat memahami apa yang disampaikan oleh pembicara.

Dalam mengemukakan pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab berarti telah melakukan berikut ini

Melanggar hak dn menginjak-injak kebebasan orang lain

Melanggar aturan atau norma susila yang diakui hukum

Tidak menaati peraturan perundang-undangan/hukum yang berlaku

Menimbulkan provokasi massa menuju tindakan yang anarkis dan tidak bermoral

Mengganggu kententraman, keamanan, atau ketertiban  umum

Bersifat adu-domba yang memecah-belahpersatuan dan kesatuan bangsa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun