Akhir-akhir ini, kita sering sekali diperdengarkan dengan isu Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang di luncurkan oleh pemerintah saat ini. Presiden Jokowi Dodo mengeluarkan pernyataan bahwa pemerintah sedang mengupayakan suatu percepatan investasi. Tetapi, apakah kita tahu apa itu Omnibus Law ?Â
Omnibus Law merupakan suatu undang-undang yang mengatur banyak hal, mencakup berbagai jenis substansi yang berbeda-beda dalam satu undang-undang. Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibuat untuk menyederhanakan regulasi yang berbelit dan panjang guna mempermudah investasi. Sayangnya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja disusun tanpa memperhatikan aspek-aspek penting lainnya. Seperti dilakukan secara tergesa-gesa dan tertutup.
Hal itu dapat dilihat pada komposisi Satgas Omnibus Law RUU Cipta Kerja bentukan pemerintah sebanyak 127 orang yang di dominasi oleh pengusaha, sedikit akademisi, politikus, dan aktor-aktor lainnya yang anti keadilan sosial dan demokrasi rakyat.Â
Wajar rasanya, jika Omnibus Law RUU Cipta Kerja menimbulkan keresahan dan kemarahan publik, khusunya mereka yang terdampak langsung akan adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini. Seperti, buruh, petani, nelayan, masyarakat adat, dan pemuda.
Dalam masalah ketenagakerjaan, cuti haid bagi perempuan yang bekerja akan di hapus, pekerja dapat di kontrak selama seumur hidup, hilangnya jaminan sosial bagi buruh, penggunaan tenaga alih daya semakin bebas dan hilangnya ketentuan upah minimum di kabupaten atau kota.
Selain itu, terkait analisis dampak lingkungan (amdal), izin lingkungan akan di hapus dan perubahan perizinan menjadi perizinan berbasis risiko, yang membuat perizinan amdal mutlak berada pada pemerintah pusat.
Menanggapi persoalan tersebut, apa peran pemuda dalam menyikapi isu yang dampaknya sangat luas terhadap berbagai lapisan masyarakat ? Apakah hanya menonton lalu diam ? Atau bersikap kritis dengan memberikan keidealisannya dalam berbagai bentuk dan cara ? Mari memilih.