Mohon tunggu...
Rizal Firdaus
Rizal Firdaus Mohon Tunggu... Freelancer - Bukan siapa-siapa

Gue bukan siapa-siapa. Jadi, yuk ngobrol seputar apapun biar tambah-tambah informasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi Merajalela, Malah Omnibus Law yang Diurusin

30 Januari 2020   13:40 Diperbarui: 30 Januari 2020   20:24 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika kita mendengar kata korupsi, pasti sudah tidak asing lagi di telinga. Hampir semua negara belahan dunia, terjadi yang namanya tindakan korupsi, salah satunya Indonesia. 

Pada tanggal 23 Januari 2020, Transparency International Indonesia (TII) merilis indeks persepsi korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) global. 

Dari data tersebut, indeks persepsi korupsi Indonesia mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Indonesia mencetak indeks 40, naik dari tahun 2018 yang bertengger pada angka 38. Kendati demikian angka ini masih sangat kecil dan Indonesia masih tertinggal dari negara tetangga, yaitu Brunei Darussalam dan Malaysia. Indonesia menduduki ranking 85 dari 180 negara.

Sebetulnya, seberapa berdampakah tindakan korupsi ini terhadap suatu negara, khusunya Indonesia ? Transparency International Indonesia (TII) mencatat bahwa uang rakyat dalam praktek APBN dan APBD menguap oleh perilaku korupsi. Sekitar 30-40 persen dana menguap karena dikorupsi, dan korupsi terjadi 70 persennya pada pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Dampak masif korupsi terhadap ekonomi antara lain.

1. Penurunan produktivitas

Lesunya pertumbuhan ekonomi dan dari tidak adanya investasi, membuat produktivitas menurun. Hal ini menghambat perkembangan sektor industri untuk lebih baik.

2. Lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi

Korupsi mempersulit perkembangan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidakefisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembiayaan illegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian karena penyelidikan.

3. Rendahnya kualitas barang dan jasa untuk publik

Jalan rusak, jembatan ambruk, kereta api terguling, beras tidak layak makan, ledakan tabung gas, bahan bakar merusak kendaraan masyarakat, angkutan umum tidak layak, bangunan sekolah ambruk, adalah kenyataan rendahnya kualitas barang dan jasa sebagai akibat korupsi.

4. Menurunnya pendapatan dari sektor pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun