Mohon tunggu...
Rezza Widya Marsahira
Rezza Widya Marsahira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alo

Berproses

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sistem KBM "Kuliah Hybrid" ala UNISA Yogyakarta

31 Januari 2022   19:49 Diperbarui: 31 Januari 2022   19:53 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Indonesia merupakan salah satu negara yang terjangkit virus corona atau biasa dikenal dengan COVID19 (Corona Virus Disease 2019). Coronavirus adalah virus yang menyerang sistem pernapasan, termasuk penyakit pernapasan ringan, infeksi paru-paru berat, bahkan  kematian. 

Infeksi virus Covid-19 pertama kali terdeteksi di  Wuhan, China, pada akhir Desember 2019. Virus ini menyebar dengan sangat cepat dan menyebar ke hampir setiap negara, termasuk Indonesia. 

Orang-orang di seluruh dunia perlu tinggal di rumah dan memutus  rantai virus corona untuk mencegah penyebaran virus corona lebih lanjut, karena virus tersebut mengganggu aktivitas orang-orang di berbagai negara. 

Di Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan guna memutus penyebaran virus ini, salah satunya yaitu dengan menerapkan himbauan kepada masyarakat agar melakukan physical distancing, yaitu himbauan untuk menjaga jarak diantara masyarakat, menjauhi kegiatan dalam segala bentuk kerumunan, dan menghindari mobilitas serta adanya pertemuan yang melibatkan banyak orang.  

Dengan adanya pembatasan interaksi ini, menyebabkan beberapa sektor terkena dampaknya, salah satunya yaitu di sektor pendidikan. Sehingga Kementerian Pendidikan di Indonesia mengeluarkan kebijakan, yaitu dengan meliburkan sekolah dan mengganti proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan menggunakan sistem dalam jaringan (daring).  

Dengan berjalannya waktu, banyak masyarakat yang patuh dengan peraturan yang ditentukan oleh Pemerintah, sehingga Virus Covid19 pun mulai menurun. Adanya penurunan angka Virus Covid19 ini menyebabkan beberapa Institusi Pendidikan mulai melakukan pembelajaran secara offline. 

Seperti yang dipaparkan Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID19), bahwa pembelajaran di perguruan tinggi diselenggarakan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan/atau pembelajaran daring. 

Di Universitas `Aisyiyah Yogyakarta sendiri telah menerapkan berbagai sistem perkuliahan yang sesuai dengan protokol kesehatan, salah satunya yaitu dengan melaksanakan perkuliahan hybrid. 

Perkuliahan hybrid yaitu kombinasi antara pembelajaran tatap muka dan daring. Pembelajaran tatap muka diprioritaskan untuk kegiatan praktek/praktikum dengan skala prioritas menyesuaikan dengan kapasitas kelas dan laboratorium sesuai standar protokol kewaspadaan penularan Covid19. 

Adapun kewajiban mahasiswa yang akan mengikuti pembelajaran tatap muka di kampus yaitu sudah mendapatkan vaksin 2 kali, mendapatkan izin dari orang tua, dalam kondisi sehat dan tidak memiliki penyakit penyerta (comobrid) dan bersedia mematuhi protokol kesehatan yang ditentukanoleh satgas Covid19 UNISA. Hal ini dilakukan dengan harapan agar dapat memutuskan rantai penularan virus namun mahasiswa tetap bisa belajar langsung dengan para dosen.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun