Tanggal 24 April 2020, hari pertama puasa saat pandemi Covid19 melanda dunia, selepas sholat asyar, aku melihat berita di TV, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri  1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid19, judulnya cukup panjang, mengingatkan aku tentang cerita hikmah agama, di salah satu stasiun TV.
Ada dua hal yang menarik yang terkait dengan judul PerMen tersebut, soal terminologi, pertama terkait dengan istilah Mudik, yang saat ini sedang diributkan orang, akupun bingung, kenapa ada keributan ? Hanya gara-gara Presiden Jokowi diwawancarai oleh Najwa Shihab, beliau  membedakan istilah Pulang Kampung dengan "Mudik". Dan yang kedua, perbedaan istilah antara PSBB dengan Karantina Wilayah.
Tanpa seruput kopi hitam, karena sedang berpuasa, aku mencoba berpikir tentang arti kata "Pulang Kampung" dengan "Mudik, yang membuat kegaduhan sosial di medsos, IG, WA, dan FB bahkan berita-berita online. Â
Ada yang nyinyir kepada Presiden, ada yang salut memuji Pak Jokowi, ada yang bingung, dan lebih banyak memang yang tidak paham, kenapa harus diributkan ? Ini memang persoalan komunikasi publik dengan segala implikasi turunannya, termasuk dari kacamata hokum.
Bermula dari Mbak Nana (panggilan akrab Najwa Shihab), mempertanyakan bahwa paling tidak ada 1 juta orang yang sudah curi start mudik di akhir-akhir bulan maret kemarin, utamanya dari Jakarta. Presiden pun menjawab bahwa itu bukan "Mudik" , tetapi "Pulang Kampong" mereka kebanyakan adalah pekerja migran ibukota.Â
Alasan Pemerintah memperbolehkan mereka pulang kampong, mengingat kondisi lapangan para pekerja migran ibukota, jika tetap tinggal di Jakarta justru berbahaya saat corona melanda.Â
Adanya aturan PSBB, dan wabah menyebabkan mereka kehilangan pekerjaan, tentu keadaanya jadi memprihatinkan, tidak ada pekerjaan, tinggal berdesakan, dan wabah mengancam.Â
Mereka menjadi potensi terkena Covid19 dan menularkannya ke mana-mana. Jika mereka diperbolehkan pulang, Pemerintah daerah setempat, sudah menyiapkan sarana isolasi, minimal aturan untuk melakukan isolasi mandiri di desa-desa, atau kampong tempat mereka berasal.
Bagi sebagian orang (mungkin sebagian besar) , makna kata "Pulang Kampung" dengan "Mudik", tidak memiliki perbedaan, sebab, esensinya sama, sama-sama kembali ke kampong halaman.Â
Ada yang sampai membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) , yang mengartikan bahwa Mudik adalah kembali ke kampong halaman, pulang ke rumah asal.Â