Mohon tunggu...
reza kurniawan
reza kurniawan Mohon Tunggu... KPPN Padang, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan

Pegawai Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Belanja Pemerintah Kini Semakin Mudah dan Transparan : Integrasi e-Katalog Versi 6 dengan SAKTI

6 Oktober 2025   13:57 Diperbarui: 6 Oktober 2025   13:58 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemajuan teknologi yang begitu pesat saat ini tidak hanya mengubah cara kita bekerja dan berkomunikasi, tetapi juga mengubah cara pemerintah melayani masyarakat. Di era Society 5.0, teknologi seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan Internet of Things (IoT) dimanfaatkan bukan sekadar untuk mengolah data, tetapi juga untuk mempermudah kehidupan sehari-hari dan menjawab berbagai tantangan sosial.

Pemerintah pun tak mau ketinggalan. Salah satu langkah besar menuju pemerintahan modern adalah dengan mentransformasi sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ). Pengadaan barang dan jasa ini pada dasarnya adalah proses pemerintah membeli atau menyewa barang dan layanan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas-tugas negara—mulai dari pengadaan alat kesehatan, komputer, hingga jasa konsultan.

Selama ini, proses pengadaan sering dianggap rumit dan memakan waktu lama. Namun, kini pemerintah mulai beralih ke sistem pengadaan digital melalui e-Katalog versi 6, yang resmi diluncurkan pada 10 Desember 2024. Mulai 1 Januari 2025, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan pengadaan melalui sistem baru ini.

Apa Itu e-Katalog Versi 6?

e-Katalog bisa diibaratkan sebagai “toko online pemerintah” — tempat berbagai satuan kerja (instansi pengguna APBN dan APBD) dapat mencari, memilih, dan membeli barang atau jasa dari penyedia yang telah terverifikasi oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Versi ke-6 dari e-Katalog ini dikembangkan oleh LKPP bekerja sama dengan Telkom Indonesia, dengan fitur-fitur yang jauh lebih canggih dari versi sebelumnya.

Keunggulan utamanya adalah integrasi langsung dengan aplikasi SAKTI milik Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Artinya, ketika pejabat pengadaan memilih barang atau jasa di e-Katalog, sistem secara otomatis memeriksa apakah dana tersedia di DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) satker yang bersangkutan. Proses ini membuat pengadaan menjadi lebih tertib anggaran dan transparan.

Selain itu, e-Katalog versi 6 juga menyediakan beragam pilihan cara pembayaran, seperti:

  • Uang Persediaan (UP) tunai melalui Virtual Account,
  • Kartu Kredit Pemerintah (KKP), dan
  • pembayaran langsung (LS) ke rekening penyedia.

Semua proses dilakukan secara elektronik, termasuk tanda tangan dokumen dan penggunaan materai digital, sehingga proses pengadaan menjadi lebih cepat dan efisien.

 

Perubahan Regulasi: Dari PER-17/PB/2024 ke PER-8/PB/2025

Untuk memastikan sistem ini berjalan dengan baik, Kementerian Keuangan melalui DJPb menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (PER) sebagai dasar hukum pelaksanaan pembayaran digital.

  • Pada awal 2024, terbit PER-17/PB/2024, yang mengatur pembayaran transaksi di e-Katalog menggunakan mekanisme LS Nonkontraktual.
  • Setelah berjalan delapan bulan, pemerintah melakukan penyempurnaan melalui PER-8/PB/2025, di mana mekanisme pembayaran berubah menjadi LS Kontraktual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun