Mohon tunggu...
REZA SARIF
REZA SARIF Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

mahasiswa uin maulana malik ibrahim malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mari Tumbuhkan Kesadaran akan Pentingnya HAM

9 Desember 2021   21:09 Diperbarui: 9 Desember 2021   21:30 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengapa kita perlu menumbuhkam kesadaran akan hak asasi manusia? Hal ini dikarenakan banyak sekali orang-orang disekitar kita yang menyepelekan hak orang lain demi tercapai nya tujuan pribadi mereka. Oleh karena itu, perlu kita mengetahui terlebih dahulu makna dari HAM itu sendiri seperti apa? 

Hak asasi manusia memiliki pengertian yaitu seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

Maksud nya yaitu suatu hak yang dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali, yang memang dibawa sejak lahir maupun tidak , dan hak itu sendiri tidak memandang orang tersebut berasal dari suku mana, ras mana, dan golongan apa. 

Tetapi hak itu murni pasti didapat kan semua orang tanpa terkecuali. Nah HAM itu sendiri memiliki ciri-ciri tersendiri yang dapat mengokohkan hak hak setiap orang. Berikut ciri-ciri HAM yang harus kita ketahui;

1. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir. Maksud dari ciri-ciri ini yaitu suatu hak yang memang dibawa semua orang sejak mereka lahir kedunia dan tidak dapat diubah maupun dihilangkan oleh siapapun. Contoh dari ciri-ciri HAM ini yaitu hak semua orang untuk memperoleh hak untuk hidup tanpa adanya paksaan yang menyebabkan mereka diperbudak.

2. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa. memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya. Maksud dari ciri HAM ini yaitu lebih tepat nya meminimalisir akan adanya diskriminasi antar sesama manusia.

3. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain. Maksud dari ciri HAM ini yaitu hak yang benar-benar diperoleh semua orang dan bersifat mutlak.

4. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Selain itu perlu juga kita mengetahui tentang macam-macam HAM yang berlaku diantaranya

a). Hak asasi pribadi. Contohnya yaitu hak untuk berpendapat, atau hak memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya. Disini kebebasan itu dapat diartikan bahwa tidak adanya paksaan kepada siapapun agar mengikuti atau memeluk agama kita, tetapi semua orang dibebaskan untuk memilih atau memeluk agama sesuai keyakinan mereka masing-masing.

b). Hak asasi politik. Contohnya adalah hak menjadi warga negara, hak memilih dan dipilih, dan hak masuk partai politik. Maksud dari hak ini yaitu semua warga negara berhak ikut serta dan menyuarakan aspirasi mereka melalui kegiatan pemilu .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun