Mohon tunggu...
Revita Najlaa Kamila
Revita Najlaa Kamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan IPB University

Mahasiswa aktif

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Industri Ekonomi Syariah: Peluang Besar yang Menanti

24 Maret 2022   22:45 Diperbarui: 24 Maret 2022   23:22 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Industri Ekonomi Syariah : Peluang Besar yang Menanti

Industri ekonomi Syariah belakangan ini banyak menjadi topik perbincangan, baik di dunia maya maupun di dunia nyata. Topik ini muncul karena tingginya permintaan produk dan jasa halal di dunia. Perusahaan-perusahaan berlomba-lomba menciptakan dan memasarkan produk halal untuk memenuhi permintaan pasar. Menurut M. Manullang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang bagaimana memenuhi keinginan manusia atau masyarakat demi tercapainya kemakmuran. Sementara itu,  industri, menurut G. Kartasapoetra, adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan-bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang yang bernilai tinggi. Sedangkan halal sendiri, secara etimologi berarti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya.

Dalam the State of The Global Islamic Economy Report edisi 2020, ekonomi halal didefinisikan sebagai sektor-sektor dengan layanan dan produk inti yang dipengaruhi oleh etika dan hukum Islam secara structural. Hukum Islam, yang mendasari gagasan "halal", berdampak pada produk dan layanan inti di sejumlah sektor ekonomi. 

Perlu disadari bahwa kepatuhan dan praktik ajaran Islam di antara umat memiliki variasi. Namun demikian, terdapat fakta bahwa kebanyakan umat Islam menganggap Islam sebagai sesuatu yang penting dalam hidup mereka. Hal tersebut mendorong peluang pasar multi-triliun dollar di selutuh sektor inti ekonomi Islam.

Industri halal dunia mencakup tujuh sektor yang semuanya berkaitan erat dengan perilaku konsumsi masyarakat. Sektor tersebut adalah makanan halal, keuangan Syariah, media dan rekreasi, fashion, kosmetik, farmasi, dan wisata muslim-friendly. 

Sektor makanan halal sudah semakin maju mengenai standarisasi regulasi halal dengan adanya Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC) mengenai pedoman standar halal. Selain itu, pada 2019, umat muslim melakukan pengeluaran untuk makanan lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. 

Sektor keuangan Syariah juga mulai mengeluarkan regulasi terpusat untuk mendorong kepercayaan dan meningkatkan pertumbuhan di sektor ini. Aset keuangan syariah bernilai $2,88 triliun pada 2019, dan diperkirakan akan tumbuh mencapai $3,69 triliun pada 2024. Di ektor media, COVID-19 memiliki dampak yang relatif positif. Walaupun pembatalan acara langsung dan produksi memukul industri dengan keras, terdapat konsumsi media online yang melonjak.

Di sektor fashion, keberadaan e-commerce menjadi penting, terutama di masa pandemi yang membatasi aktivitas masyarakat. Sektor ini diperkirakan akan pulih perlahan, jika terdapat ekosistem yang kuat dan pembiayaan yang berkelanjutan. Pada sektor kosmetik, lebih banyak perusahaan mencari sertifikasi halal untuk diekspor ke pasar Muslim, terutama Indonesia. COVID-19 menyebabkan penjualan di sektor ini turun, sehingga perusahaan mengadopsi saluran pemasaran digital dan e-commerce untuk menjual dan memasarkan produknya. 

Sektor farmasi menjadi sektor yang tumbuh pada masa pandemi karena COVID-19 menyebabkan munculnya fokus baru pada peningkatan kesehatan dan kekebalan. Pandemi juga berefek positif pada sektor telemedicine, seperti aplikasi yang menyediakan layanan konsultasi dengan dokter 24 jam. Yang terakhir adalah sektor pariwisata yang menjadi salah satu sektor paling terpuruk pada masa pandemi. Maskapai penerbangan bangkrut, sektor perhotelan jatuh, serta haji dan umrah yang menjadi andalan bisnis perjalanan Muslim dibatasi, bahkan dibatalkan. Meski begitu, investor melihat potensi yang bagus jangka panjang, terutama di bidang teknologinya.

Pemerintah Indonesia telah beberapa kali menerbitkan keputusan, peraturan dan bahkan perundang-undangan yang meregulasi Sertifikat Halal. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut :

  • SKB Menteri Kesehatan dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 427/Menkes/SKB/VIII/1985 -- No. 68 Tahun 1985 tentang Pencantuman Tulisan "Halal" pada Label Makanan, tanggal 12 Agustus 1985, yang berisi ketentuan pencantuman label "Halal" pada produk makanan dan minuman dengan tujuan untuk memberi kejelasan terhadap halal/tidaknya produk makanan dalam negeri yang beredar di masyarakat. Akan tetapi, SK ini tidak menjamin kehalalan semua produk karena bersifat voluntary, yaitu hanya produsen yang berkehendak mencantumkan label "Halal" saja yang bertanggung jawab pada kehalalan produknya.
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 82/Menkes/SK/I/1996 tentang Pencantuman Tulisan "Halal" pada Label Makanan, disahkan pada tanggal 24 Januari 1996 yang mengatur ketentuan label halal untuk produk-produk tertentu yang akan dipasarkan. Izin label diberikan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan.
  • Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  • UU JPH ini mewajibkan semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal sehingga jaminan produk halal kini berubah dari yang sebelumnya voluntary menjadi mandatory.

Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi puncak perjalanan sejarah regulasi jaminan produk halal di Indonesia. Regulasi tentang jaminan produk halal yang sebelumnya hanya menempel pada UU Pangan dan Kesehatan sekarang telah disusun dan diatur dalam satu UU yang khusus mengatur Jaminan Produk Halal di Indonesia. Regulasi ini membuka peluang lebih lebar bagi perusahaan untuk menciptakan produk halal untuk diperdagangkan tidak hanya pada level nasional, melainkan juga hingga level internasional. Adanya peraturan mengenai jaminan produk halal dapat membuat konsumen global lebih yakin akan kehalalan produk halal yang berasal dari Indonesia sehingga mereka mempercayai produsen Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun