Mohon tunggu...
Revindra Al ghivary
Revindra Al ghivary Mohon Tunggu... Mahasiswa - 2019120023

Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Bandung

Perbaikan Rutilahu Jawa Barat Terkendala Tanah?

25 Juli 2021   16:36 Diperbarui: 25 Juli 2021   16:44 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bandung. Sumber ilustrasi: via KOMPAS.com/Rio Kuswandi

Rumah adalah hal yang sangat penting untuk menopang kehidupan suatu individu atau kelompok, lembaga besar dunia seperti perserikatan bangsa-bangsa pun menobatkan hak akan sebuah rumah sebagai Hak Asasi Manusia pada tahun 1948. Ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan standart hidup nya sehari hari baik itu sandang,pangan,dan juga papan mendorong pemerintah jawa Barat untuk melakukan perbaikan terhadap rumah-rumah yang di anggap tidak layak untuk di tinggali. Tercantum dalam peraturan Gubernur Jawa Barat Nomer 46 tahun 2015 tentang pedoman program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni. Diadakan nya program tersebut bertujuan agar masyarakat dapat memenuhi standar kehidupan yang layak  dalam kebutuhan papan (Tempat Tinggal). Program tersebut di laksanakan dengan pemberian bantuan berupa dana,bahan,tenaga kerja dan juga peralatan yang dapat di gunakan untuk perbaikan rumah.

Program ini berjalan dengan lancar, dimana warga sangat  antusias dengan adanya program ini karena dapat membuat mereka bisa hidup di tempat tinggal yang lebih layak.  Tetapi, ditengah pelaksanaan program ini ada sebuah kendala yang membuat pelaksanaan nya terhambat yaitu adalah masih banyak tanah yang bukan milik sendiri dimana hal tersebut dapat mengakibatkan sebuah polemik nantinya dengan sang pemilik asli tanah tersebut. Selain itu, faktor lainya adalah kualitas sumber daya manusia atau pekerja yang di kerahkan dalam program ini sangat lah banyak sehingga banyak menyebabkan kesalahan komunikasi antara atasan dan juga bawahanya.

Kendala tanah yang bukan milik sendiri ini dapat di selesaikan dengan cara meninjau dan mendata ulang rumah rumah yang berstatus bukan milik sendiri dan setelah itu langsung dapat berkomunikasi dengan sang pemilik asli tanah tersebut terlebih dahulu dan bisa di bicarakan langsung untuk mendapatkan solusi yang terbaik karena warga warga tersebut juga berhak untuk mendapatkan bantuan. Dan untuk permasalahan komunikasi antar pekerja bisa di atasi dengan membuat sebuah kelompok kerja khusus permasing-masing daerah yang akan melaksanakan program perbaikan ini sehingga laporan laporan yang masuk bisa terlebhi dahulu di kaji dan di teliti setelah rampung barulah kelompok kerja tersebut melaporkanya ke pusat.

Semoga program ini tetap berjalan dengan lancar, dengan kendala yang ada dalam pelaksanaanya semoga bisa mempertimbangkan solusi yang telah di tawarkan. Karena program ini sangat lah penting bagi masyarakat, dimana rumah merupakan kebutuhan yang sangat penting untuk keberlangsungan hidup yang lebih baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun