Dalam sebulan terakhir banyak sekali momen-momen JK berseberangan dengan Jokowi. Â JK mengkritik LRT Palembang yang setiap bulan rugi Rp. 9 Milyar dan masih banyak lagi perbedaan pendapat antara keduanya.
Kalau kita mau bahas isu tentang kritikan JK dan lainnya, sebenarnya kritikan JK itu benar. Kata Jokowi untuk merubah kebiasaan masyarakat naik angkutan pribadi menjadi naik angkutan massal butuh 10 tahun. Nah kalau harus nunggu 10 tahun maka LRT Palembang akan merugi selama 10 tahun itu artinya rugi Rp. 9 Milyar x 12 bulan x 10 tahun = Rp. 1,1 Trilyun. Â Siapa yang mau bayar kerugian itu? Rakyat?
Begitu juga dengan yang terakhir. JK terkesan membela Prabowo soal Lahan HGU Prabowo yang 300 ribu hektar itu. Â Apa iya JK bela Prabowo?
Tentu tidak. JK itu jauh lebih paham UU daripada Jokowi. Â Jokowi memang untung disukai rakyat jadi bisa jadi Presiden tapi sebenarnya JK lebih paham UU yang ada.
Karena paham maka JK meluruskan serangan Jokowi ke Prabowo. JK menjelaskan bahwa semua lahan besar yang dimiliki Prabowo didapatkan secara legal dan tidak melabrak UU yang ada. JK malah menceritakan kronologis pemberian izin lahan karena saat itu dia sebagai Wapres yang ada.
Mungkin dalam hati kecil JK juga bertanya, kenapa Jokowi mempermasalahkan lahan Prabowo yang hanya seluas 350 ribu Ha, sementara  Lahan  Prayoga Pangestu (Sinar Mas) saja mencapai kurang lebih 5 juta Ha, begitu juga dengan beberapa konglo yang HGU nya mencapai jutaan hektar. Mungkin itulah dasar pembelaan JK terhadap  Prabowo.
Kembali ke masalah UU yang tidak dipahami Jokowi, dan kembali kepada kepentingan JK pribadi, sepertinya memang ada masalah dari keduanya. Masalahnya bukan sepele. Mari kita cek urgensinya.
Kalau pembaca bukan ABG pasti paham situasi yang terjadi pada Pilpres 2004 dan Pilpres 2009.
SBY, JK, Megawati dan Hamzah Haz itu sewaktu masih menjadi petahana Capres/Cawapres, semuanya mengajukan Izin Cuti untuk berkampanye. Â Tahun 2004 Mega dan Hamzah Haz mengajukan izin cuti, tahun 2009 SBY dan JK mengajukan izin cuti karena sama-sama ikut Pilpres.
UU yang terbaru yaitu UU No.7 tahun 2017 Pasal 281 mengatur Capres harus cuti kampanye agar tidak menggunakan Fasilitas negara dalam kontestasi Pilpres.  Bahkan Komsioner KPU Hasyim Azahari pada tanggal  15 Maret 2018 sudah wanti-wanti agar Capres Petahana harus ambil cuti Kampanye.
Tapi ya semua orang tahu Jokowi itu tidak mempan dikritik. Mana perduli dia UU yang ada kalau bukan simbok Mega atau pakde  Paloh yang mengingatkan. Hehehe..