BAB I
PENDAHULUAN
Â
- Latar Belakang
- Perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Hal ini ditandai dengan meningkatnya jumlah lembaga keuangan syariah, termasuk perbankan syariah, serta semakin beragamnya produk dan layanan yang ditawarkan. Perbankan syariah hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat muslim yang mengingikan sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian) dan masyir (spekulasi).
- Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk pengembangan sistem keuangan syariah, termasuk sektor perbankan. Namun dalam praktiknya, perbankan syariah tidak hanya bersaing dengan lembaga keuangan konvensional, tetapi juga dihadapkan  pada tantangan  internal dan eksternal yang menuntut inovasi dan perbaikan yang berkelanjutan. Produk-produk perbankan syariah seperti pembiayaan murabahah, mudharabah, musyarakah, serta produk simpanan seperti tabungan wadiah dan deposito mudharabah harus di evaluasi secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah sekaligus daya saingnya di tengah dinamika industri perbankan
- Evaluasi produk perbankan syariah menjadi aspek penting dalam mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan industri ini. Evaluasi tidak hanya mencakup aspek kepatuhan terhadap hukum Islam, tetapi juga mencakup efektivitas implementasi produk, penerimaan pasar, inovasi, serta kontribusinya terhadap inklusi keuangan di Indonesia. Produk-produk yang tidak lagi relevan, kurang diminati masyarakat, atau memiliki kelemahan dalam implementasinya perlu diperbaiki atau dikembangkan lebih lanjut agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang  terus berkembang
- Dengan adanya evaluasi, diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kelebeihan dan kekurangan dari produk-produk perbankan syariah, sekaligus memberikan rekomendasi strategi yang dapat digunakan oleh pihak perbankan, regulator dan akademisi utuk pengembangan industri perbankan syariah yang lebih inklusif, adil dan berkelanjutan.
- Rumusan Masalah
- Apa saja jenis produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah?
- Bagaimana kesesuaian produk perbankan syariah dengan prinsip syariah Islam?
- Bagaimana efektivitas dan daya saing produk perbankan syariah dibandingkan  dengan perbankan konvensional?
- Tujuan
- Â
- Â Mengetahui jenis-jenis produk perbankan syariah yang ada di Indonesia
- Â Menganalisis kesesuaian produk-produk tersebut dengan prinsip-prinsip
- Â syariah
- Â Mengevaluasi daya saing dan efektivitas produk perbankan syariah di tengah persaingan industri perbankan nasional
- Â
- BAB II
- PEMBAHASAN
- Â
- 2.1 Â Â Konsep Dasar Perbankan Syariah
- Perbankan syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah Islam. Landasan hukumnya berasal dari Al-Qur'an, Hadis, Ijma' dan Qiyas. Tujuan utama perbankan syariah tidak hanya mencari keuntungan semata, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan bersama. Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah yang mencakup kelembagaan kegiatan usahanya (Undang-undang Nimor 21 Tanhun 2008 tentang Perbankan Syariah).
- "Sistem perbankan syariah di Indonesia dilaksankan dengan sistem bagi hasil, mengedepankan nilai kebersamaan, ukhuwah dan penghindaran unsur spekulatif dalam setiap transaksinya" (Alamsyah, 2012, dalam Apriyanti 2018 : 86). Perbankan syariah dikembangkan berdasarkan hukum Islam yang bertolak dari larangan untuk tidak memungut maupun meminjam uang dengan tambahan bunga (riba), serta larangan berinvestasi pada usaha yang dikategorikan haram, yang dimana hal ini tidak dijamin dalam sistem perbankan konvensional.
- Pada dasarnya, operasional perbankan syariah di Indonesia merupakan perkembangan dari praktik perbankan yang sudah lebih dulu diterapkan di negara-negara yang mengadopsi sistem perbankan Islam. Mengingat bank syariah pertama di Indonesia, Bank Muamalat Indonesia (BMI), baru berdiri pada tahun 1992, jauh sebelum itu, pada Desember 1974, telah berdiri Islamic Development Bank (IBD) sebagai hasil kesepakatan dari konverensi pertama para menteri keuangan negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Jeddah, Arab Saudi. Setelah itu, bank-bank syariah mulai bermunculan di berbagai negara termasukUni Emirat Arab, Bahrain, Malaysia, Arab Saudi, Pakistan dan Indonesia.
- Perbankan syariah telah menunjukkan kinerja keuangan yang cukup baik dan perlu untuk dikembangkan lebih jauh lagi. Bank syariah juga turut berkontribusi dalam pembangunan kinerja keuangan dan menjaga stabilitas keuangan nasional. "Bank syariah harus mampu mengidentifikasi apa yang menjadi prioritas kebutuhan nasabah, melalui produk jasa layanan perbankan yang berkualitas, kompetitif dan medah dipahami" (Indonesia 2015, dalam Saputra, 2017). Keberadaaan perbankan syariah diharapkan dapat membantu menyalurkan modal kepada para pengusaha yang bergerak di industri produk halal, memberikan kesempatan yang sama bagi semua pelaku usaha  untuk mengakses layanan keuangan keuangan dan memfasilitasi transaksi bisnis dalam jumlah besar serta lingkup internasional.
- "Perbankan syariah memiliki peran yang cukup penting dalam mendukung pembangunan ekonomi dan sosial di suatu negara, menyediakan alternatif pembiayaan seperti: (1) menyediakan produk-produk keuangan (2) menyediakan fasilitas-fasilitas pembiayaan (3) Berperan dalam pengelolaan dan zakat, infaq dan sedekah"(Ilyas 2021, dalam lestari et al, 2023).
- 2.2 Â Â Jenis Produk Perbankan Syariah
- Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Produk merupakan inti dari sebuah kegiatan pemasaran karen produk merupakan hasil kinerja dari sebuah entitas usaha yang ditawarkna ke pasar untuk dikonsumsi atau digunakan. Dari sudut pandang konsumen, produkadalha persepsi yang diwujudkan oleh produsen melalu hasil produksinya. "Produk diartiksn sebagai segala sesuatu yang dapat ditawarkan ke pasar untuk mendapatkan perhatian, dibeli, digunakan, atau dikonsumsi yang dapat memuaskan keinginan atau kebutuhan (Kotler dan Amstrong 2001, dalam Putra et al, 2022 : 34). Menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO. 24 Tahun 2015 dinyatakan bahwa produk bank adalah instrumen keuanganyang diterbitkan oleh bank berdasarkan akad yang sesuai dengan prinsip syariah.
-          Sebagai financial intermediary institution perbankan syariah menawarkan beberapa produk, baik produk yang berupa penghimpunan dana ( funding ) yang meliputi : wadiah dan mudarabah, penyaluran dana ( financing ), seperti ( jual-beli mudahrabah, salam,dan istisna), ijarah, bagi hasil (musyarakah  dan  mudarabah) maupun jasa-jasa lainnya (services) berdasarkan prinsip syariah, seperti hiwalah, rahn, kafalah, dan sarf.Â
- Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Perbakan syariah sebagai intermediasi keuangan, menawarkan beragam produk yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah, yang secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi penghimpunan dana (funding), penyaluran dana (financing), bagi hasil dan jasa-jasa lainnya.
2.2.1 Â Penghimpunanan Dana (Funding)
- Â Â Produk penghimpunan dana merupakan produk dimana bank syariah menerima titipan ayau investasi dana dari nasabah. Dua akad utama yang digunkan dalam produk ini adalah:
- Wadiah : Akad wadiah pada dasarnya adalah akad titipan. Nasabah menitipkan dananya kepada bank syariah, dan bank bertindak sebagai pihak yang menjaga dan mengelola dana tersebut. Terdapat dua jenis wadiah, yaitu Wadiah Yad Dhamanah (Guaranteed Wadiah) dan Wadiah Yad Amanah (Non-Guaranteed Wadiah).
- Wadiah Yad Dhamanah (Guaranteed Wadiah adalah akad penitipan di mana pihak penerima titipan (bank) diperbolehkan untuk memanfaatkan dana atau barang titipan tersebut dengnan jaminan untuk mengembalikannya kapan saja pemilik (nasabah) menghendaki. Dalam hal ini, bank bertindak sebagai pihak yang bertanggungjawab penuh atas keutuhan dan pengambilan titipan.
- Wadiah Yad Amanah (Non-Guaranteed Wadiah) adalah akad penitipan Dimana pihak penerima titipan (bank) tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan dana atau barang titipan tersebut tanpa izin dari pemilik (nasabah). Bank hanya bertindak sebagai pemegang amanah yang berkewajiban menjaga dan mengembaliakan titipan sesuai dengan kondisi awal.
- Mudharaba : Akad mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal atau nasabah) dan pengelola modal (mudharib atau bank). Nasabah menyediakan dana, sedangkan bankmengelola dana tersebut untuk kegiatan usaha yang halal. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah (rasio) yang telah di sepakati di awal. Kerygian ditanggung oleh pemilik modal kecuali disebabkan oleh kelalaian pengelola. Produk deposito berjangka seri kali menggunakan akad mudharabah. Terdapat dua jenis mudharah yaitu Mudharabah Muthlaqah (Unrestricted Mudharabah) dan Mudharabah Muqayyadah (Restricted Mudharabah).
- Mudharabah Muthlaqah (Unrestricted Mudharabah) adalah akad investasi dimana nasabah  memberikan modal kepada bank, dan memiliki kebebasan penuh untuk mengelola dana tersebut dalam bebagau jenis usaha yang dianggap menguntungkan dan sesuai syariah.
- Mudharabah Muqayyadah (Restricted Mudharabah) adalah akad investasi Dimana nasabah memberikan modal kepada bank, namun dengan memberikan batasan atau persyaratan tertentu mengenai sektor usaha, jangka waktu, atau wilayah geografis pengelolaan dana oleh bank.
- 2.2.2 Â Penyaluran dana (Financing)
- Â Â Â Â Â Â Â Produk penyaluran dana adalah produk dimana bank syariah menyalurkan dana kepada nasabah untuk berbagai keperluan, seperti modal usaha, pembelian asset, atau konsumsi. Bebeapa akad Utama yang digunakan adalah sebagai berikut :
- Jual Beli (Murabahah, Salam dan Istisna)
- Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga okok ditambah margin keuntung yang disepakati. Bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah  dengan, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga jual yang lebih tinggi (harga pokok + margin). Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Produk pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) dan kendaraan bermotor sering kali menggunakan akad ini.
- Salam adalah akad jual beli barang dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudain hari dengan spesifikasi yang jelas disepakati. Akad ini biasanya digunakan untuk pembiayaan sektor pertanian atau  manufaktur dengan siklus produksi yang panjang.
- Istisna adalh akad jual beli barang pesanan (manufaktur atau kontruksi) dengan spesifikasi dan harga uang disepakati diawal, serta pembayaran penyelesaian perkerjaan.
- Â Ijarah
- Ijarah adalah sewa menyewa barang atau saja dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa yang disepakati. Kepemilikan aset tetap berada pada pihak bank (lessor). Setelah masa sewa berakhir, kepemilikan aset dapat dialihkan kepada nasabah (lessee) melalui akan Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT). Produk pembiayaan kendaraan ata peralatan kantor serign kali menggunakan akad ijarah atau IMBT.
- Â Bagi Hasil ( Musayrakah dan Mudharabah )
- Musyarakah adalah akad kerja sama modal antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha secara bersama-sama. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan proporsi modal atau kesepakatan yang telah ditentukan. Bank dan nasabah sama-sama berkontribusi modal dan berpartisipasi dalam pengelolaan usaha.
- Mudharabah (seperti yang dijelaskan pada penghimpunan dana) dalam konteks penyaluran dana, bank bertindak sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan nasabah sebagai pengelola moda (mudharub) untuk suatu proyek atau usaha.
- 2.2.3 Â Jasa-jasa Lainnya (Services)
-       Selain produk penghimpunan dan penyaluran dana, bank syariah juga menawarkan berbagai  layanan jasa berdasarkan prinsip syariah, antara lain :
- Hiwalayah (Transfer utang)
- Hiwalah adalah akad pengalihan utang dari satu pihak kepada pihak lain. Misalnya nasabah A berutang kepada nasabah B, dan nasabah B mengalihkan hak penagihan  utangnya kepada bank syariah.
- Rahn (Gadai)
- Rahn adalah akad penahanan suatu barang berharga (marhun) sebagai jaminan atas utang (dain). Bank syariah memegang barang jaminan sampai utang dilunasi.
- Kafalah (garansi)
- Kafalah adalah akad pemberian jaminan oleh bank syariah kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban nasabah jika nasabh wanprestasi
- Sarf (Valuta Asing)
- Sarf adalah Transaksi jual beli mata uang yang berbeda. Bank syariah memastikan tarnsaksi sarf dilakukan secara tunai (spot) agar terhindar dari praktik riba nasi'ah (penundaan pembayaran)
      Produk-produk perbankan syariah tidak hanay berorientasikan keuntungan saja, aakn tetapi juga ada non-profit oriented. Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang No. 21 Tahun 2008, tercantum bahwa bank syariah harus menjalankan fugnsi sosial dalam bentuk lembaga baitul maal, yaitu menerima dana yang berasal dari sedekah, zakat, hibah, wakaf atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Adapun produk-produk bank syariah dalam rangka menjalankan fungsi sosial antara lain:
- Â Zakat
- Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat/batasan (nishab) yeng telah ditetapkan untuk diberikan atau disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya (mustaqhiq).
- Â Infaq
- Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Bai I pasal l, Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang ataupun badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum.
- Â Shadaqah
- Shadaqah atau sedekah adalah pemberian (berupa harta dan non harta) diluar zakat untuk diberikan kedapa orang lain untuk kemaslatahatan umum.
- Â Waakaf
- Wakaf adalah memberikan manfaat dari harta kepada orang lain (mustahiq) Â namunkepemilikan atas herta tersebut tetap berada ditangan orang yang mewakafkan (wakif), dalam hal wakaf ini bank syariah bertindak sebagai penyalur wakaf kepada orang yang mengelola wakaf atau nazir wakaf, namun bank syariah tidak dibenarkan bertindak sebagai nazir wakaf.
- Â Hibah
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hibah adalah pemberian sesuatu (harta benda) secara sukarela dengna mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Penerapan hibah lebih sering ditemukan dalam konteks layanan atau promosi bank kepada nasabah, atau dalam akad- akad lain seperti pemberian bonus pada produk Wadiah Yad Dhamanah, bank dapat memberikan bonus kepada nasabah penitip dana sebagai bentuk apresiasi, meskioun tidak diperjanjikan diawal.
- Â Ta'zir
- Ta'zir merupakan dana yang berasal dari denda terhadap nasabah yang mampu membayar namun sengaja menunda-nunda pembayaran.
- Â Qardh dan Qardh al Hasan
- Qardh adalah pinjaman yang diberikan oleh bank yang dapat ditagih  kembali, sedangkan Qardh al Hasan adalah pemberian pinjaman kepada peminjam, dimana peminjam tidak wajib mengembalikan pokok pinjaman tersebut.
Â
      Bank syariah juga akan terus berinovasi untuk mengembangkan produk dan layanan yang lebih beragam dan kompertitif serta sejalan deggan perkembangan industri keuangan syariah global.         Â
- Â
- Â
- 2.3 Â Â Â Evaluasi Kesesuaian dengan Prinsip Syariah
- Â Â Â Â Â Â Bank syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang berfungsi untuk menghimpun dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Menurut Abdul Nasser Hasibuab dan Novianti (2022) bahwa, "bank syariah menghimpun dana dengan produk tabungan, giro dan deposito, sementara bank menyalurkan dana dengan produk pembiayaan. Bank syariah di Indonesia beroperasi sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan ketentuan Al-Qur'an dan Al-Hadis, karena dalam Al-Qur'an dan Al-Hadis diatur bagaiamana bermuamalah yang sesuai dengan syariah Islam yang pada hakekatnya selalu menjauhi unsur-unsur yang mengandung riba untuk kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana dilakukan atas dasar bagi hasil yang telah ditentukan sebelumnya". Dalam pelaksanaanya bank syariah tidak menggunakan sistem bunga (riba), spekulasi (maysir), dan ketidakpastian (Abdul Nasser Hasibuan & Nofinawati, 2021). Dian Mansari dan Dzikra ( seperti dikutip dalam Adinda, Dwi, dan Sabilla 2023) menyatakan bahwa "sistem ekonomi Islam mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk aktivitas ekonomi dan keuangan. Lembaga keuangan merupakan identitas dalam suatu sistem perekonomian dan sarana untuk menerapkan prinsip-prinsip sistem perekonomian itu sendiri.
- Prinsip-prinsip dasar pada bank syariah mencakup larangan bunga uang, maysir, ketidakpastian (ghara), adanya potensi laba dan kerugian, adanya transaksi yang adil, transparansi dan adanya kepatuhan syariah, Lucky Nugroho (seperti dikutip dalam Adinda et al, 2023). Arief Budiono (2017) dalam penelitiannya, menjelaskan bahwa faktwa DSN-MUI belum sepenuhnya diterapkan oleh bank syariah maupun LKS. Hal itu dibuktikan dengan perbedaan antara fatwa DSN_MUI dengan praktek penerapan di LKS contoh pada sistem bagi hasil (Mudharabah ), jual beli dengan margin keuntungan (murabahah) dan akad gadai emas (Budiono 2017)
-    Sementara  itu, Uswatun Hasanah, Nurul Fitriani, Kharis Fadhullah Hana (2022) menurut penelitiannya, bank syariah Indonesia dalam prakteknya seperti transaksi dan kegiatan lainnya telah menerapkan prinsip-prinsip syariah berdasarkan pada faktwa DSN-MUI serta diawasi DPS ( Hasanah et al, 2022). Namun berdasarkan penelitian Arief Budiono (2017) menunjukkan bahwa adanya perbedaan antara konsep dan praktik yang terjadi di lapangan baik bank syariah maupun LKS yang belum sepenuhnya mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah yang ada.
- "Pasal 1 amgka 13 Undang-undang No. 10 Tahun 1998, yang berbunyi : Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lainnya untuk menyimpan dana dan/atau  pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharaba), pembiayaan berdasarkan prinsip penyetaraan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah) atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan  (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtah)"  (Ilham dan Kara, Muslimin H. 2021).
- Berdasarkan prinsip ekonomi syariah menurut Mutmainah et al., Nasfi at al., dan Nugroho et al, 2022 (dalam Nugroho, 2023) menjelaskan bahwa prinsip-prinsip keuangan syariah meliputi :
- Larangan Riba
- Sistem keuangan syariah melarang segala bentuk riba atau bunga, sehingga tidak diperbolehkan memperoleh keuntungan dari bunga
- Larangan Maysir
- Perjudian dan transaksi yang mendukung unsur spekulasi atau ketidakpastian yang tidak adil dilarang keras
- Larangan Gharar
- Transaksi yang mengandung ketidakpastian yang signifikan atau spekulatif juga tidak diperbolehkan.
- Berbagi keuntungan dan risiko
- Prinsip ini menekankan kerja sama antara investor dan pengelola modal dengan pembagian keuntungan dan risiko secara adil.
- Keadilan dalam transaksi
- Setiap transaksi harus dilakukan secara adil tanpa merugikan salah satu pihak.
- Transaksi berbasis aset riil
- Transaksi harus didasarkan pada aset nyata yang memiliki nilai jelas dan dapat diukur.
- Transparansi
- Semua transaksi wajib dilakukan secara terbuka dan jujur agar semua pihak memahami detailnya.
- Kepatuhan terhadap syariah
- Sistem keuangan syariah harus selalu mematuhi prinsip-prinsip syariah dan menghindari transaksi yang bertentangan dengan ajaran Islam.
- Â Â Â Â Â Â Â Â Â Dengan semua prinsip-prinsip tersebut, keuangan syariah bertujuan menciptakan keadilan, transparansi, dan pengelolaan yang bertanggungjawab dalam setiap transaksi, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
-         Menurut Purti (2023) menyatakan bahwa, terciptanya kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam perbankan syariah diwujudkan dengan pembentukan DPS yang harus ada di setiap bank syariah maupun unit usaha syariah. DPS memiliki peran untuk mengawasi kepatuhan prinsip syariah  yang ada dalam setiap kegiatan di bank syariah. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 23 ayat (3) undang-undang perbankan syariah yang berbunyi "Dewan pengawas syariah bertugas memberi nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah".
      Permasalahan yang timbul dari tugas Dewan Pengawas Syariah (DPS) di atas berkaitann dengan panafsiran aturan mengenai kekuatan hukum dari pemberi nasihat dan saran oleh DPS. Dalam hal ini, perlu dipertanyakan apakah nasihat dan saran yang diberikan DPS bersifat mengikat secara hukum atau hanya berfungsi sebagai pedoman. Hal ini sangat penting untuk dikaji ualng karena akan berpengaruh terhadap konsekuensi hukum yang mungkin terjadi di masa mendatang. Selain itu kewajiban DPS untuk mengawasi setiap produk bank syariah agar sesuai dengan prinsip syariah merupakan tantangan tersendiri mengingat aktivotas perbankan melibatkan dana masyarakat. Dalam hal ini, dapat dapat dipahami bahwa Dewan Pengawas Syariah (DPS) memegang peranan penting sebagai jaminan atau kepastian hukum bagi nasabah bank syariah terkait penerapan prinsip syariah secara menyeluruh dalam operasional bank syariah. Oleh karena itu, dari permasalahan yang ada perlu dijelaskan secara lebih rinci mengenai skema pelaksanaan tugas DPS, kekuatan pemberian nasihat dan rekomendasi oleh DPS kepada Bank Syariah, serta bentuk pertanggungjawaban DPS atas pelaksanaan tugas tersebut.
2.4 Â Evaluasi Efektivitas dan Daya Saing
       Efektifitas merupakan unsur utama dalam mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan dalam setiap organisasi, kegiatan maupun program. Dalam kamus besar ekonomi, efektifitas diartikan sebagai hubungan antara keluaran suatu unit kerja (pusat pertanggungjawaban) dengan sasaran yang ingin dicapai. Dengan kata lain, semakin besar kontribusi keluaran terhadap pencapaian sasaran tersebut, maka unit kinerja terssebut dianggap semakin efektif. Suatu unit kerja disebut efektif apabila tujuan atau sasaran yang telah ditentukan berhasil dicapai. ( Purnamasari, seperti yang dikutip dalam, Kartika Marella Vanni & Viki Safirotu, 2023).
       Evaluasi efektifitas dan daya saing perbankan syariah melibatkan analisis terhadap kinerja finansial, kepatuhan syariah, dan daya saing di pasar. Bank syariah perlu menunjukan kinerja keuangan yang baik. Memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah melalui pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan meningkatkan daya saing melalui inovasi produk, pemasaran digital dan kerja sama dengan pihak lain.