Mohon tunggu...
Nature

Prihatin dengan Kondisi Danau, Mahasiswa UM Meneliti Kearifan Lokal Suku Tengger

13 Juli 2018   09:12 Diperbarui: 13 Juli 2018   09:16 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peneliti bersama Pak Karyono (Baju Putih) Tetua di Ranu Pani

Suku Tengger adalah Suku "endemik" yang menghuni desa-desa di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS)  yang memiliki kekhasan pada berbagai aspek  kehidupan. Desa Ranu Pani satu diantara 19 desa yang tersebar di empat kabupaten yang dihuni oleh Suku Tengger. Ranu yang juga dalam bahasa Tengger berarti danau. Danau Ranu Pani kini telah mengalami sedimentasi dan eutrofikasi yang disebabakan oleh berbagai faktor.

Ranu Pani mengalami penyusutan luas yang signifikan. Data tahun 1980-an tercatat Ranu Pani masih seluas 9 Ha dengan kedalaman 12 m. Kini, luas Ranu Pani hanya 5,6 ha dengan kedalaman hanya 6 m. Laju erosi di sekitarnya menjadi salah satu penyebab penyempitan ranu. Danau yang seharusnya terkonservasi dengan baik justru mengalami krisis. Hal tersebut mendorong mahasiswa UM melakukan penelitian pada 20 April hingga akhir Juli melalui Program Kreativitas Mahasiswa yang diketuai oleh Reva Fadul Allah Dian Presilia dengan anggota Fitra Arief Syaviar dan Najatul Ubadati serta dibimbing oleh Prof. Dr. Sumarmi, M. Pd berfokus menggali konsep kearifan lokal Suku Tengger yakni Trihitakarana.

Trihitakarana adalah sebuah konsep yang tertuang dalam Kitab Weda agama Hindu yang juga dianut oleh sebagian besar Suku Tengger. Konsep ini telah  dianut sejak zaman  Majapahit yang terwariskan secara turun-menurun hingga kini. Trihitakarana yang berarti Tri:Tiga, Hita:Kebahagiaan dan Karana:Sebab. Ketiga kata tersebut bermakna sebagai tiga penyebab kebahagian dunia.

Pak Karyono salah seorang sesepuh di Ranu Pani memaparkan bahwasannya contoh nyata implementasi Trihitakarana yang dilakukan oleh masyarakat Tengger didalam segala hal kehidupan. Trihitakarana diterapkan dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik dan tentunya budaya Suku Tengger. Diantaranya konsep Trihitakarana diterapkan pada pembagian wilayah lingkungan. 

Masyarakat Suku Tengger membagi alam menjadi tiga bagian yakni parahyangan, pawongan dan palemahan. Nilai yang mendasar sebagai urgenasi dalam merekonstruksi kearifan lokal adalah korelasi nilai-nilai Triitakaran dengan kaidah konservasi. Nilai Trihitakaran yang  mengatur aspek sosial, ekonomi, agama, budaya. Trihitakarana terdiri dari Parahyangan (keharmonisan manusia dengan Tuhan), Pawongan (keharmonisan hubungan sesama umat manusia) dan Palemahan (keharmonisan hubungan manusia dengan alam).

Pada bagian Palemahan ajaran ini menekankan kepada umat manusia untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan alam sekitar, sehingga terwujud keharmonisan alam dan tetap terjaga ekosistem. 

Untuk mewujudkan keharmonisan dengan alam lingkungan, bentuk-bentuk nyata yang dapat dipedomani dan dilaksanakan khususnya bagi umat Hindu adalah melalui makna Tumpek Uduh, Tumpek Kandang dan Caru (Bhuta Yajna) dengan berbagai tingkatannya. Semua merupakan suatu tatanan mendasar serta mengandung konsep-konsep keseimbangan yang pada intinya memberikan dorongan untuk menumbuh kembangkan rasa sesama alam lingkungannya. Dengan merekonstruksi nilai Trihitakarana khususnya Palemahan untuk menyelamatkan kondisi Ranu Pani. Terdapat jelas bahwa dalam Palemahan, manusia wajib untuk menjaga keseimbangan ekosistem alam agar manusia mencapai keharmonisan hidup.

Diharapakan melalui kearifan lokal Trihitakarana menekankan sinergi manusia dengan alam  menjadi solusi dalam mengembalikan kondisi Ranu Pani. Ditambah lagi bukan hanya sebatas mempengaruhi Suku Tengger saja, konsep Trihitakaran dapat sebagai rujukan bagi masyarakat luas sebagai panduan dalam memperhatiakan lingkungan sekitar. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun