Mohon tunggu...
Healthy

Polemik Peraturan Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan

29 November 2018   06:44 Diperbarui: 29 November 2018   08:04 562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam pancasila dan pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, presiden mengeluarkan peraturan no 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan nasional untuk melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 4 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang menggunakan sistem asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.

Hal ini juga mengacu pada kebijakan WHO terkait dengan Universal health coverage (UHC) atau jaminan kesehata semesta yang bertujuan untuk menjamin bahwa setiap orang dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa dihalangi oleh kendala finansial.

Lalu, Bagaimana dengan rakyat kurang mampu? Tidak perlu khawatir, semua rakyat kurang mampu ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Mereka termasuk ke dalam golongan  PBI (Penerima Bantuan Iuran) sehingga tidak ada alasan lagi bagi rakyat kurang mampu untuk memeriksakan penyakitnya ke fasilitas kesehatan.

Sementara BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan atau perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes merupakan badan yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial di Indonesia harus melaksakan aturan terkait besaran iuran sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013. Adaput  jenis iuran terseubut dibagi menjadi :

1. Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang kurang mampu dan tidak mampu).

2. Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.

3. Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.

Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri akan dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta.

Tapi iuran tidak dipotong sebesar demikian secara sekaligus. Karena secara bertahap akan dilakukan dari 1 Januari 2014 -- 30 Juni 2015 adalah pemotongan 4 persen dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta.

Namun mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh Peserta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun