Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2_Akuntansi Perpajakan PDCA, Pendekatan Teknologi Informasi

10 November 2022   15:39 Diperbarui: 11 November 2022   20:08 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak yang diterima dalam suatu negara merupakan salah satu jembatan utama dalam penggunaan dana APBN, hal ini sesuai dengan Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 8 Huruf E. Pasal tersebut tersebut melibatkan pengemban tugas dalam pemungutan pendapatan negara, penerima pajak diharapkan mampu memenuhi kebutuhan penyelengaraan pemerintahan negara sesuai dengan kemampuan dalam menerima pendapatan negara. Sehingga, sesuai dengan pasal yang sudah diberikan oleh undang-undang kepada pemerintah (Kementrian keuangan) wajib mencari cara dengan mengumpulkan pendapatan sesuai dengan ketentuan yang sudah digariskan oleh undang-undang.

Menurut Andreoni et all, 2006, Masalah kepatuhan pajak adalah pada pengenaan pajak itu sendiri Menggambarkan dan menjelaskan pola – pola yang diamati mengenai ketidakpatuhan pajak yang akhirnya dapat menemukan cara untuk mengurangi ketidakpatuhan pajak tersebut sangat penting bagi Negara di seluruh dunia. Andreoni et all menambahkan bahwa ekonomi kepatuhan pajak dapat didekati dari berbagai perspektif diantaranya adalah kepatuhan pajak dapat dipandang sebagai masalah keuangan publik, penyelenggaraan hukum, struktur organisasi, tersedianya jumlah tenaga kerja atau budaya atau kombinasi dari semuanya.

Menurut Nurmantu, 2006, Kepatuhan pajak adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya.  Pada tahun lalu, rasio kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menyentuh angka 84%. Data milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, per 31 Desember 2021, SPT Tahunan 2020 tercatat mencapai 15,97 juta dari 19 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT (Pajakku, Maret 2022). Sejak berubahnya sistem perpajakan dari Official Assessment ke Self Assessment pada tahun 1983, menuntut peran aktif dari masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Sebagai contoh dari data Direktorat Jenderal Pajak yang dikutip dalam Kompas, 6 Maret 2014.

Semakin terdigitalisasi aktivitas pelaku bisnis yang menuntut administrasi pajak untuk beradaptasi menggunakan teknologi. Untuk memberikan solusi atas hal tersebut, Inter-American Center of Tax Administrations (CIAT) mengumpulkan berbagai praktisi pajak dan teknologi berbagai negara untuk menuangkan gagasan dan pemikiran mereka ke dalam suatu tulisan bersama. Perubahan dalam hal perpajakan merupakan sebuah perubahan sistem perpajakan yang menyeluruh, termasuk dalam perbaikan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi, dan peningkatan basis perpajakan.

Menurut Sutanta (2009), dengan melihat perkembangan zaman yang membuat banyak hal-hal baru yang semakin membaik. Diantaranya adalah kemajuan dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Seiring Berkembangnya ilmu pengetahuan serta diiringi dengan teknologi yang semakin dikenal oleh masyarakat untuk melakukan riset penelitian. Teknologi yang berkembang tidak hanya sekedar alat elektronik, alat komunikasi dan internet yang sudah tidak asing lagi bagi kita. Akan tetapi dalam pengolahan data, menyimpan data dan pengarsipan data serta penyampaian informasi mulai berkembang lebih baik. Dengan perubahan kebiasaan mulai dari lingkungan sosial, ekonomi, teknologi, sampai politik mengharuskan dunia pendidikan memikirkan kembali bagaimana perubahan tersebut mempengaruhinya sebagai sebuah institusi sosial dan bagaimana harus berinteraksi dengan perubahan tersebut.

Dengan adanya perkembangan yang terjadi di dalam dunia teknologi informasi belakangan ini, membuat semakin mudah manusia dalam hal melakukan pekerjaan. Banyak proses pekerjaan yang sebelumnya rumit dan memakan waktu banyak menjadi semakin mudah dan cepat selesai dengan bantuan teknologi informasi. Terdapat beberapa tantangan disrupsi digital yang semakin cepat, khususnya dalam sektor perekonomian yang saat ini dapat menjadi peluang bagi Direktorat Jendral Pajak dalam melakukan dan menguatkan pilar-pilar reformasi administrasi perpajakan di Indonesia.

Perubahan dalam sistem perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah dimulai sejak tahun 2016 dan sudah membuka beberapa sistem dalam perpajakan salah satunya adalah sistem Online. Dengan terus melakukan peningkatan efisiensi dan efektivitas memperbaiki infrastruktur teknologi perpajakan yang dapat dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat serta Direktorat Jendral Pajak dapat memberikan bimbingan kepada Wajib Pajak dalam pemberian pelayanan perpajakan. Beberapa sistem Online perpajakan yang telah dipublikasikan oleh Direktorat Jendral Pajak adalah e – sistem yang mencakup e-registration, e-SPT, e-filing dan e-billing yang bisa di akses secara langsung melewati website.

Sistem administrasi pada perpajakan yang efisien dapat mengubah sistem dari proses kepatuhan wajib pajak. Tetapi, tentunya masih akan ada beberapa masalah dalam hal mengoptimalisasi sistem tersebut, jika wajib pajak selalu bergantung dan mengandalkan Sumber Daya Manusia (SDM). Dengan perkembangan jumlah wajib pajak yang semakin meningkat, memanfaatkan penggunaan Teknologi Inovatif berkelanjutan dapat membantu mempermudah proses administrasi, sehingga Otoritas Perpajakan dapat mengurangi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dibutuhkan dalam mengelola sistem yang akan diterapkan. Badan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) bersama dengan The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), Intra-European Organization of Tax Administrations (IOTA) dan Asian Development Bank (ADB) membuat sebuah survei gabungan yang diberi nama International Survey on Revenue Administration (ISORA).

Teknologi Perpajakan

Sebelum melakukan inovasi atau menerapkan teknologi dalam perpajakan, hal-hal yang harus diperhatikan antara lain:

1. Inovasi teknologi tidak hanya dilakukan pada administrasi pajak saja, tetapi di inovasi teknologi terapkan juga di seluruh administrasi pemerintahan sehingga mampu terintegrasi dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun