Mohon tunggu...
Restiana Pramesti Dewi
Restiana Pramesti Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Mahasiswa Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pentingnya Profesionalisme dalam Menjaga dan Meningkatkan Citra Perawat di Indonesia

19 Desember 2022   17:23 Diperbarui: 19 Desember 2022   18:55 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Perawat adalah salah satu profesi dalam bidang kesehatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, perawat merupakan seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Jadi perawat adalah sebuah profesi yang memiliki kewenangan dalam memberikan asuhan keperawatan kepada pasien, baik individu, keluarga, maupun masyarakat. Meskipun perawat memiliki peranan penting dalam keberhasilan penyembuhan dan peningkatan kesehatan pasien, tetapi sebagian besar masyarakat Indonesia masih memandang profesi perawat dengan sebelah mata. Beberapa stigma yang sering dihadapi oleh seorang perawat, antara lain stigma mengenai perawat yang judes, tidak ramah, kurang sopan, serta stigma perawat sebagai pembantu dokter.

Stigma adalah suatu tanda yang digunakan untuk memisahkan seseorang dengan memberikan pandangan buruk (Stuart, 2013). Stigma masyarakat Indonesia terhadap profesi perawat harus diubah sehingga dapat meningkatkan citra perawat. Dalam melakukan praktik keperawatan, seorang perawat harus berorientasi pada pemberian asuhan keperawatan pasien yang dirawatnya (Permatasari et al., 2022). Apabila perawat berorientasi pada pemberian asuhan keperawatan pasien, maka perawat akan bersikap ramah dan sopan. Selain itu, perawat juga akan menjadi lebih peduli terhadap pasien yang dirawatnya. Dengan demikian, pasien akan merasa nyaman dengan kehadiran perawat serta stigma perawat, seperti judes, tidak ramah, dan kurang sopan akan hilang.

Hingga saat ini, masyarakat Indonesia masih sering menganggap perawat adalah orang yang bekerja sebagai pembantu dokter. Hal ini akan menyebabkan adanya kesenjangan antara perawat dengan dokter. Stigma perawat sebagai pembantu dokter terbentuk karena ketidakpahaman masyarakat mengenai profesi perawat. Stigma ini dapat menyebabkan perawat tidak diakui sebagai sebuah profesi oleh masyarakat. Oleh karena itu, seorang perawat harus menunjukkan sikap profesionalisme dalam menjalankan tugas dan perannya sehingga dapat menjaga serta meningkatkan citra perawat. Profesionalisme adalah suatu karakter atau perilaku yang menyiratkan tanggung jawab dan komitmen terhadap sebuah profesi. Profesi perawat memiliki nilai-nilai profesionalisme. Nilai profesionalisme dalam keperawatan merupakan suatu pedoman bagi seorang perawat dalam memberikan asuhan keperawatan. Nilai profesionalisme dalam keperawatan, terdiri dari altruism, autonomy, human dignity, integrity, dan social justice (Berman et al., 2021).

Perawat dikatakan sebagai profesi karena telah memenuhi kriteria sebuah profesi. Beberapa kriteria profesi, antara lain memiliki pendidikan khusus, memiliki tubuh pengetahuan (body of knowledge), dilaksanakan dengan mengabdi kepada masyarakat, terdapat penelitian yang berjalan, memiliki kode etik, memiliki otonomi, serta memiliki organisasi profesional (Berman et al., 2021). Sebagai salah satu profesi yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien, perawat tentu memiliki perbedaan dengan profesi kesehatan lain. Salah satu perbedaan yang paling terlihat adalah mengenai konsep Caring. Caring merupakan inti dari praktik keperawatan yang berguna untuk mendukung proses kesembuhan pasien.

Dalam menjalankan tugas dan perannya, seorang perawat harus memahami dan menerapkan kode etik keperawatan. Apabila perawat melanggar kode etik keperawatan, maka akan merusak citra perawat dimata masyarakat. Oleh karena itu, penerapan kode etik keperawatan merupakan sesuatu yang penting karena menyebabkan seorang perawat dapat memberikan asuhan keperawatan yang berkualitas kepada pasien serta dapat meningkatkan citra perawat. Selain memberikan asuhan keperawatan kepada pasien, perawat juga memiliki beberapa peranan lain, yaitu melindungi hak-hak pasien (advokator), meningkatkan pengetahuan pasien mengenai kesehatan (edukator), mengorganisir pelayanan kesehatan (koordinator), melakukan kerja sama dengan tenaga kesehatan lain (kolaborator), memberikan konsultasi terhadap masalah pasien (konselor), serta membuat suatu perubahan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. Apabila seorang perawat dapat menjalankan tugas dan perannya dengan baik, maka masyarakat akan sadar bahwa perawat merupakan sebuah profesi yang setara dengan tenaga kesehatan lain. Hal ini menyebabkan stigma perawat sebagai pembantu dokter akan hilang dengan sendirinya.

Berdasarkan uraian di atas, stigma terhadap perawat terbentuk karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai profesi perawat. Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghilangkan stigma terhadap perawat, seperti menunjukkan sikap profesionalisme, menerapkan kode etik dalam keperawatan, serta menjalankan tugas dan peran perawat dengan baik. Hal ini akan menyebabkan stigma terhadap perawat, yaitu stigma mengenai perawat yang judes, tidak ramah, kurang sopan, serta stigma perawat sebagai pembantu dokter akan hilang dengan sendirinya. Dengan demikian, profesi perawat tidak akan dipandang dengan sebelah mata oleh masyarakat serta citra perawat di Indonesia akan menjadi semakin baik.


DAFTAR PUSTAKA

Berman, A., Snyder, S. J., & Frandsen, G. (2021). Kozier & Erb’s Fundamentals of Nursing: Concepts, Practice, and Process (11th ed.). USA: Pearson Education.

Permatasari, D., Megasari, A. L., Pragholapati, A., et al. (2022). Konsep-Konsep Dasar Keperawatan. Medan: Yayasan Kita Menulis.

Potter, P. A., Perry, A. G., Stockert, P. A., & Hall, A. M. (2021). Fundamentals of Nursing (10th ed.). St. Louis: Elsevier.

Stuart, G. W. (2013). Principles and Practice of Psychiatric Nursing (10th ed.). St Louis: Mosby.

Undang-Undang Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan. Jakarta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun