Mohon tunggu...
Ressa Bariq Ramadhan
Ressa Bariq Ramadhan Mohon Tunggu... Atlet - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Jember-Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Permasalahan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Jember

1 November 2020   13:00 Diperbarui: 1 November 2020   13:09 1690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pedagang kaki lima atau yang biasa disingkat dengan sebutan PKL merupakan sebuah pekerjaan jual beli suatu barang atau jasa yang dibawa degan menggunakan gerobak, kegiatan PKL ini termasuk dalam kegiatan di sektor informal. Biasanya lokasi para pedagang kaki lima menjajakan dagangannya ditempat - tempat yang strategis dan ramai orang yang melewati kawasan tersebut. Pedagang kaki lima ini mendirikan kegiatan usahanya di atas trotoar, bahkan ada juga yang sampai menempati bahu jalan. Asal mula terbentuknya PKL ini menurut W.J.S. Poerwadarminta, pada zaman dahulu adanya kesepakatan antara perencana kota bahwa pada setiap bagian depan suatu bangunan harus memiliki lebar sekitar lima kaki yang diperuntukkan bagi pejalan kaki melintas. Hal ini dapat menyebabkan sebuah masalah karena kegiatan pedagang kaki lima ini merubah fungsi trotoar dan bahu jalan yang harusnya digunakan untuk pejalan kaki dan kendaraan melintas.

Salah satu contoh keberadaan pedagang kaki lima yang cukup ramai di Kabupaten Jember yaitu pada daerah kampus sekitar Universitas Jember, tepatnya pada Jalan Jawa dan Kalimantan. Adanya kegiatan pedagang kaki lima ini menunjukkan bahwa kawasan tersebut termasuk kawasan perkotaan, karena terdapat kegiatan - kegiatan yang cukup beragam disana (heterogen). Kegiatan PKL ini berlangsung bertahun -- tahun sejak adanya Universitas Jember berdiri, karena banyaknya mahasiswa yang ada dianggap berpotensi untuk membuka usaha seperti menjual makanan dan minuman dengan harga yang terjangkau. Para pedagang kaki lima ini menjual dagangannya dengan harga yang relatif cukup murah dibandingkan dengan para pedagang yang bertempat disebuah bangunan atau ruko, hal ini disebabkan karena para pedagang kaki lima tidak memerlukan modal untuk menyewa atau membeli suatu bangunan sebagai tempat mereka berjualan, tapi disisi lain perlu diperhatikan kebersihan tempat para pedagang kaki lima khususnya yang berjualan makanan dan minuman harus menjaga keberihan lingkungannya dari limbah hasil kegiatannya sehingga tidak menimbulkan masalah lingkungan yang lain.

Kegiatan pedagang kaki lima di sekitar kampus Universitas Jember kebanyakan mengambil tempat di trotoar dan bahu jalan sepan jang Jalan Jawa dan Jalan Kalimantan. Akibatnya para pejalan kaki tidak mendapatkan hak mereka untuk melintas di tempat yang semestinya yaitu ditrotoar, sehingga pejalan kaki terpaksa berjalan dibahu jalan yang diperuntukkan untuk kendaraan. Hal ini dapat membahayakan para pejalan kaki dan pedagang kaki lima sendiri karena bahu jalan yang harusnya digunakan untuk para pengendara parkir atau berhenti sejenak, misalnya untuk menghilangkan ngantuk, mengangkat telfon, dan lain lain. Aktifivitas pedagang kaki lima ini juga dapat menimbulkan masalah lain yaitu kemacetan karena banyaknya gerobak dari pedagang kaki lima yang mengambil bahu jalan sehingga jalur untuk kendaraan akan berkurang, dan juga luas Jalan Jawa dan Jalan Kalimantan yang merupakan jalan lokal sangat terbatas. Dalam masa saat ini kegiatan pedagang kaki lima memang tidak menimbulkan masalah kemacetan yang parah karena kegiatan pendidikan yang ada dilakukan sesara online atau daring sehingga meminimalkan kegiatan masyarakat yang bersekolah untuk keluar rumah.

Permasalahan Pedagang kaki lima ini perlu adanya campur tangan pemerintah untuk mengatasinya agar tercipta kondisi yang tertib dan nyaman di sekitar kawasan kampus Universitaas Jember. Sebenarnya pemerintah telah turun tangan dengan adanya pembentukan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2009. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa setiap pedagang kaki lima memerlukan izin usaha untuk melakukan kegiatan usahanya dan telah diatur juga bagaimana tata cara perolehan izin tersebut, apabila para pedagang kaki lima yang mendirikan kegiatan usahanya tanpa izin sesuai aturan yang ada maka sesuai hukum yang ada mereka dapat digusur dan ditertibkan oleh Satpol-PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Faktanya para pedagang kaki lima yang ada di sekitar kawasan kampus kebanyakan belum memiliki izin sesuai Peraturan Daerah Nomr 6 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2009, hal ini terjadi karena mungkin kurangnya sosialisasi dari pemerintah tentang peraturan ini dan perizinannya yang memerlukan waktu cukup lama dan rumit.

Kemudian dalam Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2009 telah dijelaskan apabila para pedagang kaki lima yang tidak memiliki surat izin usaha tidak langsung ditertibkan atau digusur tetapi akan diberikan himbauan terlebih dahulu dan apabila tidak dihiraukan maka akan diberi teguran.Memang dalam menangani masalah PKL ini cukup sulit karena apabila melihat dari peraturan hukum yang ada jika melanggar akan diberikan sanksi berupa denda bahkan sampai dipidana, tetapi kenyataannya penindakan pelanggarannya hanya sampai pada teguran dan penggusuran saja tanpa adanya pemecahan masalah pedagang kaki lima ini. Dalam hal ini kurang disiplinnya para pedagang kaki lima atau kurang tegasnya pemerintah dalam menegakkan hukum yang ada sehingga masih banyak pedagang kaki lima yang berani melakukan usaha tanpa memiliki izin terlebih dahulu.

Kesimpulannya kegiatan pedagang kaki lima ini memang membantu para masyarakat usaha kecil untuk keberlangsungan hidupnya, namun lokasi kegiatannya kurang tepat karena berada di trotoar dan bahu jalan yang dikhususnya untuk pejalan kaki dan kendaraan. Dalam mengatasi masalah pedagang kaki lima ini yaitu dengan menegakkan peraturan yang ada, menumbuhkan kesadaran bagi para pedagang kaki lima untuk mematuhi peraturan yang ada, perlunya peraturan waktu kegiatan usaha pedagang kaki lima agar tidak menyebabkan masalah lain seperti kemacetan, dan juga perlunya relokasi para pedagang kaki lima ini pada tempat yang seharusnya dengan mempertimbangakan lokasi tempat relokasi yang strategis dan ramai orang yang melintas agar menciptakan lingkungan yang aman, nyaman,dan tertib sehingga tidak ada pihak -- pihak yang dirugikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun