Mohon tunggu...
Resi Laelasari
Resi Laelasari Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Kaidah Islam dalam Perbankan Syariah di Indonesia

10 Desember 2022   15:55 Diperbarui: 10 Desember 2022   15:58 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kata Syariah di indonesia pasti sudah tidak asing lagi di dengar,syariah itu sendiri maniurut OJK yang di lansir dari ojk.co.id adalah  Komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik dalam bidang ibadah (habluminAllah) maupun dalam bidang muamalah (hablumminannas) yang merupakan aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinannya. nah di sini kita akan membahas bagaimana penerapan kaidah islam dalam perbankan syariah di Indonesia.

Perbankan syariah di indonesia saat ini kian pesat,maklum masyarakat indonesia sendiri mayoritas beragama islam,bahkan merupakan negara no 1 yang penduduknya beragama islam,sehingindonesia memiliki peran besar dalam membangun ekomomi berbasis syariah.

Bank syariah menjalankan aktivitasnya berdasarkan hukum syariah yang bersumber dari Al-Quran dan Hadist,tapi bukan hanya mengikuti aturan islam, perbankan syariah ini juga berlandasan hukum Undang -Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang membedakan perbankan Syariah dengan bank lainya ialah, memasukan aturan transaksi atau Akad  berlandaskan hukum islam di antaranya adalah :

1. Al-mudharabah (bagi hasil)

Bank syariah tidak menggunakan sistem bunga karena Menurut Hukum islam sendiri Bunga termasuk dalam kategori riba, dimana riba adalah perbutan haram dalam islam yang mana di sebutkan dalam alquran surat Al-Baqara ayat 275 yang yang artinya "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba" (Al baqarah : 275) dan di gantikan dengan sistem Akad bagi hasil atau nisbah.(Al-Mudharabah ) di mana yang memiliki sistem pembagian hasil dari keuntungan sebuah usaha anatara bank sebagai pemodal dengan pengusaha yang menjalankan usaha tersebut.

2. Al-musyarakah (perkongsian)

Al-Musyarakah adalah Akad kerjsama dua pihak atau lebih yaitu anatar bank dan nasabah yang akan melalukan kerjasama dimana hasil keuntungan dari usaha yang di jalankan nasabah di bagi hasil sesuai kesepakatan sedangkan kerugian di tanggung sesuai porsi dana masing masing.

3.Al-musaqat (kerja sama tani)

Al-Musaqat adalah Bentuk Kerjasama dalam Bidang Pertanian dan Perkebunan dilansir dari jurnal staidarul ulumkandangan.ca.id Objek dari musaqat sendiri menurut Ulama Malikiyah berpendapat bahwa objek musaqah adalah tanaman keras dan palawija, seperti anggur, kurma, dan lain-lain.dan dengan dua syarat akad dilakukan sebelum buah itu layak dipanen,tenggang waktu yang ditentukan jelas,akadnya dilakukan setelah tanaman itu tumbuh,pemilik perkebunan tidak mampu untuk mengolah dan  memelihara tanaman itu.

4.Al-ijarah (sewa-menyewa)

Al-ijarah atau sewa menyewa adalah akad yang di sepakati oleh 2 belah pihak atau lebih dengam maksud memperoleh keuntungan dengan cara sewa menyewa sebagai contoh : Nasabah menjaminkan suart tanah ke bank untuk mendapatkan pinjaman, hak guna surat tanah tersebut berpindah ke bank, tapi tidak berpindah atas kepmilikannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun