Seperti yang diketahui bahwa hubungan konstitusi atau undang-undang dasar negara memiliki keterkaitan yang sangat erat, seperti dalam pengertian yang lampau dan sudah ada yang mengatur tentang hukum negara, yang kemudian hukum tersebut mengatur fungsi dan kewenangan dari setiap kekuasaan pemerintah, hak yang diperintahkan, dan hubungan keduanya yang kemudian diatur. Konstitusi dalam suatu Negara itu sangat penting, karena adanya suatu Negara itu harus di atur dalam sebuah Konstitusi.
Konstitusi sebagai hukum dasar yang membentuk keseluruhan penyelenggaraan berbangsa dan bernegara memiliki arti penting bagi negara. Setiap Negara-negara baru yang merdeka akan membuat konstitusi atau peraturan  sebaik mungkin dalam suatu negara termasuk juga Negara Indonesia yang membuat konstitusi yang terbaik untuk bangsa indonesia.
Begitu pentingnya konstitusi  bagi negara maka Mirriam Budiarjo menyatakan bahwa ketentuan konstitusi atau undang-undang sebagai berikut:
a. Pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
b. Hak asasi manusia
c. Prosedur perubahan undang-undang dasar.
d. Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Konstitusi tertulis hanya mengatur dan mencakup hal-hal mengenai negara dalam garis besar atau pokok-pokoknya saja. Konstitusi yang tidak tertulis sering disebut konvensi, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Konstitusi di negara kita adalah Undang-Undang Dasar 1945.Â
Undang-Undang Dasar 1945 ialah hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum, Undang-Undang Dasar 1945 berisi norma, aturan atau ketentuan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum. Jadi, semua perundang-undangan dan peraturan-peraturan lainnya harus bersumber pada UUD 1945. Maka dari itu konstitusi sangat penting salam suatu Negara karena termasuk hukum negara yang sudah tertulis dalam Undang-undang.