Mohon tunggu...
Raina Widy
Raina Widy Mohon Tunggu... Guru -

Terbuka dengan perbedaan pendapat rainawidy@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Terprovokasi LGBT dan Kumpul Kebo Legal?

15 Desember 2017   20:41 Diperbarui: 18 Desember 2017   06:43 4741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan memperluas pasal perzinahan di KUHP. Putusan MK dihasilkan lewat 'dissenting opinion' dengan komposisi 5:4.

Dalam putusan yang dibacakan Kamis (14/12), dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan baru. (BBC.com)

Dengan kata lain MK tidak punya wewenang untuk mempidanakan pelaku LGBT dan Kumpul Kebo. Aturan tersebut bukan dibuat oleh MK. Keputusan ini tentu saja membuat sebagian pihak kecewa. Sebelum menulis lebih jauh, saya ingin menyatakan bahwa saya BUKAN pendukung LGBT dan Hubungan di Luar Nikah alias Kumpul Kebo.

Saya menyadari pengaruh buruk dari disorientasi seksual dan gaya hidup ini terutama bagi anak-anak muda yang masih labil. Belum lagi rusaknya tatanan agama, sosial dan budaya. Jangan menginginkan kesetaraan jika sudah memilih sebagai kaum terpinggirkan. 

Namun, ketidaksetujuan saya tidak lantas membuat saya berhak menyebarkan ketidaktahuan sehingga membuat orang lain yang tidak paham menjadi terprovokasi. 

Di media sosial keputusan Mahkamah Konstitusi ini diasumsikan bahwa LGBT dan Kumpul Kebo tidak bisa dipidanakan maka otomatis dilegalkan. Duh...

Yang parah lagi menyalahkan presiden dan rezimnya padahal yang membuat keputusan adalah hakim yang kewenangannya tidak dapat diintervensi pihak manapun.

Tidak sedikit pula yang menghubung-hubungkannya dengan gempa yang baru saja terjadi. Sebagai azab dari Allah seperti yang sudah terjadi pada kaum Sodom.

Baiklah teman, negara ini adalah negara hukum, setiap orang masih berhak memilih gaya hidup sendiri walaupun bertentangan dengan norma agama dan norma sosial yang ada di dalam masyarakat kita. Maka LGBT dan kumpul kebo juga adalah hak dan pilihan pribadi, negara tidak bisa mempidanakannya. 

Tidak bisa dipidanakan bukan berarti pula bahwa MELEGALKAN LGBT dan Kumpul Kebo. Aksi LGBT dan Kumpul Kebo ini masih bisa dipidanakan jika terdapat unsur pemaksaan, pelecehan, minimal perbuatan tidak menyenangkan di dalamnya. Semuanya diatur dalam UU seperti yang dinyatakan Pak Mahfud MD di atas.

Kita juga masih mempunyai hukum tidak tertulis yang berisi norma-norma yang masih dipegang teguh oleh masyarakat. Para pelaku LGBT dan Kumpul Kebo ini tidak bisa hidup bebas di tengah-tengah masyarakat 'normal'. Jika mereka punya anak maka anak-anak mereka pun tidak bisa mendapatkan surat-surat yang dikeluarkan pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun