Pemerintah cq Menteri Olah Raga saat ini berupaya akan mengambil alih kekuasan PSSI bahkan membekukannya hal ini dilandasi oleh amanat undang undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, namun yang menjadi pertanyaan adalah “Benarkah dalam undang undang tersebut mengatur kekuasaan pemerintah mengambil badan olah raga nasional termasuk PSSI ini apa bila terjadi perselisihan antara anggotanya?”
Bukahkan tugas dan wewenang pemerintah pun sudah diatur dalam UU ini, lantas kenapa pemerintah sekian lama berdiam diri jika sudah mempunyai UU ini baru sekarang digunakan ?
Tentu akan menjadi tanda Tanya besar, kenapa pemerintah baru bertindak sekarang bukan kah dulu menunggu ke putusan FIFA tentang legalitas organisasi, jika legal di mata FIFA kenapa hingga sekarang pemerintah belum juga mengakui legalitas PSSI tersebut!
Dengan mengambil alih PSSI serta membekukan kepengurusannya dengan mudah pemerintah akan menjawab bahwa ini sudah sesuai dengan UU No 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mengatur akan wewenang pemerintah tersebut yang di sebut kan dalam Pasal 13 ayat 1.
Jika pasal ini di pakai sebagai alasan pemerintah tentunya akan sangat mudah terpatahkan bahkan mungkin masih bisa di perdebatkan, kenapa ?
Untuk lebih jelasnya berikut petikan UU No 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional
BAB V
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 12
(1) Pemerintah mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi bidang keolahragaan secara nasional.
(2) Pemerintah daerah mempunyai tugas untuk melaksanakan kebijakan dan mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan keolahragaan serta melaksanakan standardisasi bidang keolahragaan di daerah.
Pasal 13
(1) Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.
(2) Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah.
Pasal 14