Mohon tunggu...
Reno Maratur Munthe
Reno Maratur Munthe Mohon Tunggu... Penulis - Reno

Munthe Strategic and International Studies (MSIS)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa itu Non Disclosure Agreement?

30 Oktober 2022   05:30 Diperbarui: 30 Oktober 2022   06:23 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Picture: www.michalsons.com

Perjanjian non-disclosure (NDA) atau dikenal juga sebagai perjanjian non penguingkapan adalah kontrak yang mengikat secara hukum yang menetapkan hubungan rahasia.

Pihak atau para pihak yang menandatangani perjanjian setuju bahwa informasi sensitif yang mungkin mereka peroleh tidak akan tersedia untuk orang lain.

NDA juga dapat disebut sebagai perjanjian kerahasiaan.

Perjanjian non-pengungkapan umum terjadi untuk bisnis yang melakukan negosiasi dengan bisnis lain.

Mereka mengizinkan para pihak untuk berbagi informasi sensitif tanpa takut bahwa itu akan berakhir di tangan pesaing.

Dalam hal ini, itu dapat disebut perjanjian kerahasiaan Bersama.

NDA memiliki tujuan dalam berbagai situasi. NDA umumnya diperlukan ketika dua perusahaan mengadakan diskusi tentang melakukan bisnis bersama tetapi ingin melindungi kepentingan mereka sendiri dan detail dari setiap kesepakatan potensial.

Dalam hal ini, bahasa NDA melarang semua yang terlibat untuk merilis informasi mengenai proses bisnis atau rencana pihak atau pihak lain.

Beberapa perusahaan juga mengharuskan karyawan baru menandatangani NDA Jika karyawan tersebut memiliki akses ke informasi sensitif tentang perusahaan.

Untuk beberapa perusahaan, semua karyawan akan diminta untuk menandatangani perjanjian; untuk yang lain, hanya departemen atau jenis karyawan tertentu yang akan tunduk pada perjanjian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun