Mohon tunggu...
Reno Maratur Munthe
Reno Maratur Munthe Mohon Tunggu... Penulis - Reno

Munthe Strategic and International Studies (MSIS)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peliknya Pengaturan Hukum Pertambangan

3 Juni 2022   04:34 Diperbarui: 3 Juni 2022   04:41 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pertambangan | Sumber Foto: Buku.kompas.com

Praktik pengelolaan sumber daya alam kini memiliki payung hukum yang baru pasca terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020 yang menggantikan UU Nomor 4 Tahun 2009.

Laiknya undang-undang lainnya, UU Minerba ini pun banyak diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sebagian orang baik secara individu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta berbagai pihak lainnya. 

Sebagian pengaturan terkait kewenangan pemerintah daerah yang semakin sedikit, akses masyarakat sekitar tambang, hingga kewajiban tanggungjawab lingkungan dari perusahaan-perusahaan tambang menjadi bagian yang paling banyak disoalkan.

Memang setiap produk perundangan yang baru diterbitkan mengartikan bahwasanya realita saat ini masih belum dapat dijawab oleh ketentuan perundangan yang ada, sehingga perlunya diterbitkan undang-undang yang baru. 

Produk perundang-undangan yang diproduksi oleh pembentuk undang-undang, baik itu pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) haruslah memberikan manfaat seluasnya-luasnya bagi kepentingan publik.

Memang, tak dapat dielakkan bahwasanya undang-undang dan bentuk perundangan lainnya merupakan bagian dari produk politik yang diramu dari berbagai kepentingan.

Namun segala bentuk unsur politis yang menguntungkan sebagian pihak haruslah dihindari, karena tentunya akan berdampak buruk pada produk undang-undang yang akhirnya bukan menjawab problematika terkini, namun justru meinmbulkan permasalahan-permasalahan baru.

Hal ini karena produk perundangan yang berlandaskan teoritis pada hukum yang bersifat mengatur, sudah sewajarnya hadir sebagai mata air penunjang perekonomian negeri.

Hukum tidak dapat berkembang tanpa dukungan ekonomi yang tumbuh.

Tapi, perekonomian-pun tidak akan tumbuh dan berkembang bilamana hukum tidak mampu menjamin keadilan yang pasti dan kepastian yang adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun